Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › bukti potong
saya bekerja di developer, saya ingin bertanya bagaimana cara membuat bukti potong pajak penjualan? atau adakah formatnya?
- Originaly posted by mellaelvita:
saya ingin bertanya bagaimana cara membuat bukti potong pajak penjualan?
maksudnya faktur pajak?
- Originaly posted by mellaelvita:
saya bekerja di developer, saya ingin bertanya bagaimana cara membuat bukti potong pajak penjualan? atau adakah formatnya?
bukan bukti potong pajak penjualan. tapi seharusnya faktur pajak.. pertama harus PKP dulu, setelah PKP, urus e-fakturnya
Viewing 1 - 4 of 4 replies