Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Bukti Potong 26 DGT
Bukti Potong 26 DGT
Selamat siang rekan semua.
Saya ingin bertanya, jika saya tidak memotong PPh 26 kepada Vendor Luar Negeri karena mereka sudah menyertakan DGT serta Certificate of Residency, maka apa saya tetap harus buat Bukti Potong PPh 26 ?
Jika iya, apa nilai bruto dicantumkan dalam Bukti Potong tsb?
Dan besaran PPh nya adalah 0?Mohon bantuannya. Terima kasih.
- Originaly posted by abetkasonk:
maka apa saya tetap harus buat Bukti Potong PPh 26 ?
gak perlu
Originaly posted by abetkasonk:Jika iya, apa nilai bruto dicantumkan dalam Bukti Potong tsb?
Dan besaran PPh nya adalah 0?di induk SPT pph 23 kolom DPP tetap dimasukkan, namun kolom PPh ditulis 0
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
di induk SPT pph 23 kolom DPP tetap dimasukkan, namun kolom PPh ditulis 0
jika tidak perlu, bagaimana caranya utk mengisi di induk? setahu saya induk tidak bisa diisikan angka, melainkan pindahan dari jumlah bukti potong yg ada. mohon pencerahannya rekan Santa Klaus.
- Originaly posted by abetkasonk:
jika tidak perlu, bagaimana caranya utk mengisi di induk? setahu saya induk tidak bisa diisikan angka, melainkan pindahan dari jumlah bukti potong yg ada. mohon pencerahannya rekan Santa Klaus.
maksudnya gak usah bukti potongnya dicetak gitu.. yang penting terlapor di induk SPT saja
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
oh begitu. jadi bukti potong tetap dibuat namun tidak perlu dicetak, begitu kan? baiklah trimakasih pencerahannya rekan Santa Klaus.
sampai bertemu lg di Desember nanti.