Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT bukti potong 21 transleter

  • bukti potong 21 transleter

     jekday updated 11 years ago 4 Members · 6 Posts
  • rowa

    Member
    4 April 2013 at 11:13 am
  • rowa

    Member
    4 April 2013 at 11:13 am

    Dear rekan ortax ,

    di Perusahaan mempekerjakan orang asing karena lebih dari 183 hari di potong pph 21 .
    pertanyaan :
    Org asing tersbut minta di translete bukti potong pph 21 nya , apakah diperkenankan kita menerjemahakannya sbagai bukti potong 21 versi bahasa mereka dengan ditandatangan dan di stempel ?

    ada peraturan yang terkait tentang ini rekan ?
    salam

  • tanugroho471

    Member
    4 April 2013 at 11:33 am

    wah baru dengar nih rekan ada permintaan seperti itu.
    mungkin bisa dilakukan dengan notes "copy"

    regards

  • Zullyanto

    Member
    4 April 2013 at 11:36 am
    Originaly posted by rowa:

    Org asing tersbut minta di translete bukti potong pph 21 nya

    ada ada aja ea permintaannya

  • rowa

    Member
    4 April 2013 at 5:21 pm

    hmm yap begitulah

    kira2 rekan ada yang punya bukti potong ver. inggris

    salam

  • jekday

    Member
    4 April 2013 at 6:22 pm

    yang jelas bukti potong bahasa inggris ngga bisa di pake di indonesia. ngga ada ketentuannya toh.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now