Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bukti Potong 1721-VI tidak dimasukan
Bukti Potong 1721-VI tidak dimasukan
Dear Rekan Ortax,
Mohon informasi apabila total penghasilan dalam SPT tahunan dibawah PTKP, dan buktipotong yang diterima 1721-VI menyebabkan menjadi lebih bayar, apakah bisa kita tetap memasukan total penghasilan sesuai bukti potong dalam total penghasilan, namun dalam mengisi bukti potong, ada yang tidak dimasukan agar tidak lebih bayar,
Apa wajib untuk memasukan dalam SPT tahunan sehingga menjadi lebih bayar ya?makasih
- Originaly posted by smokerz:
Mohon informasi apabila total penghasilan dalam SPT tahunan dibawah PTKP, dan buktipotong yang diterima 1721-VI menyebabkan menjadi lebih bayar, apakah bisa kita tetap memasukan total penghasilan sesuai bukti potong dalam total penghasilan, namun dalam mengisi bukti potong, ada yang tidak dimasukan agar tidak lebih bayar,
itu dari perusahaan atau memang rekan yg gak masukin?? dan dalam hal apa yg tidak di masukkan? kalau ada bukti potong dan berbeda dgn yg di laporkan ke djp takutnya bakal jadi masalah kedepannya loh. karna ketidaksesuaian data.
Lebih baik laporkan sesuai dengan bukti potong yg diterima. karena status menjadi LB maka tambahkan saja penghasilan lainnya supaya menjadi Nihil atau KB.
cmiiw