Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti potong 1721 A1 yang bermasalah

  • Bukti potong 1721 A1 yang bermasalah

  • pallamento

    Member
    7 March 2011 at 10:20 am

    Bagaimana mengkoreksi SPT Masa PPh Pasal 21 bulan Desember 2010 yang sudah selesai dilapor, tetapi ternyata terdapat 1 saja kesalahan dalam pembuatan bukti potong 1721 A1 (dari total 150 karyawan).
    Kesalahannya adalah no npwp karyawan tersebut sudah dihapus (karena sudah menikah memilih gabung npwp suami), dan setelah bukti potong dibagikan kepadanya, baru sadar bahwa lupa menginformasikan NPWP suami ke pihak perusahaan.
    Bagaimana solusi nya agar win2 solusion ?
    Apakah pihak perusahaan perlu membuat pembetulan ?
    Apakah SPT PPH OP (suami) karyawan tersebut akan bermasalah bila melampirkan bukti potong 1721-A1 istri yang mana npwpnya sudah dicabut ?
    Mohon pencerahan dari para pakar sekalian.
    Terima kasih.

  • pallamento

    Member
    7 March 2011 at 10:20 am
  • pallamento

    Member
    8 March 2011 at 11:27 pm

    mohon rekan2 sekalian, membantu memberi saran dan tnggapan atas masalah ini. Terima kasih.

  • junjungansitohang

    Member
    9 March 2011 at 12:39 am
    Originaly posted by pallamento:

    Bagaimana solusi nya agar win2 solusion ?
    Apakah pihak perusahaan perlu membuat pembetulan ?

    betulkan 1721-A1 an Karyawati tsb dg mencantumkan NPWP suaminya

    Salam

  • pallamento

    Member
    23 March 2011 at 10:29 am

    Terima kasih atas tanggapan Bpk. Junjungan Sitohang.
    Pertanyaan selanjutnya, apakah pembetulan 1721-A1 atas karyawati tsb, harus melakukan Pembetulan SPT PPh 21 untuk Desember 2010 (perusahaan) ????
    Apakah itu berarti memprint ulang semua 1721 A1 lagi yang mana, sudah dilapor oleh masing2 karyawan pada SPT PPh OP mereka ???
    Mohon pencerahannya …

  • begawan5060

    Member
    23 March 2011 at 10:59 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    betulkan 1721-A1 an Karyawati tsb dg mencantumkan NPWP suaminya

    Sependapat..

    Originaly posted by pallamento:

    Pertanyaan selanjutnya, apakah pembetulan 1721-A1 atas karyawati tsb, harus melakukan Pembetulan SPT PPh 21 untuk Desember 2010 (perusahaan) ????

    Tidak perlu, sepanjang penghitungan PPh Ps 21 atas karyawati tsb dengan menggunakan tarip normal (bukan tarip lebih tinggi 20%)

    Originaly posted by pallamento:

    Apakah itu berarti memprint ulang semua 1721 A1 lagi yang mana, sudah dilapor oleh masing2 karyawan pada SPT PPh OP mereka ???

    Kenapa harus mem-print ulang semuanya? Toh yang lainnya udah bener, khan?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now