Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › BUKTI POTONG 1721-A1 Untuk tarif 20% yang berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki NPWP
BUKTI POTONG 1721-A1 Untuk tarif 20% yang berlaku bagi pegawai yang tidak memiliki NPWP
Rekan Ortax,
Tolong dibantu dong
Contohnya: Jika Si A bekerja pada perusahaan 'X' awal jan -des 2009, tetapi si A baru memiliki NPWP pada bulan Oktober 2009, nah pada bulan jan -sept si A dikenakan tarif 20% dari PPh nya, yang saya bingung bagaimana cara pengisian bukti potongnya 1721-A1 untuk tarif 20% nya? apakah dihitung kembali, sehingga menimbulkan kelebihan bayar?dan apakah kelebihan bayar tersebut boleh dikompensasikan ke pegawai tersebut atau ke perusahaan?tksHarus dihitung kembali.
LB tersebut dikompensasikan ke si pegawai tentunya.
Dengan demikian, PPh 21 untuk bulan Oktober, NoV, Des bisa saja tidak dipotong.
Bila masih ada LB, dikompensasikan untuk pemotongan PPh atas penghasilan pegawai tersebut untuk tahun pajak berikutnya.
Untuk tujuan pelaporan SPT Masa PPh 21, LB tersebut bisa dikompensasikan untuk pemungutan dan penyetoran PPh 21 seluruh pegawai.
1721-A1 atas nama pegawai tersebut tetap saja PPh kurang atau lebih setor tetap diisi nihil. Artinya, PPh terutang sama dengan yangtelah dipotong.
Sebab, yang akan melakukan kompensasi adalah perusahaan untuk pemotongan PPh 21 atas penghasilan ybs dimasa datangSalam
oya tentang 1721-A1 PPh kurang atau lebih setor tetep diisi NIHIL ??? apa begitu??
Nanya lagi : terus gimana hub. dengan pasal 25 pr-31/pj/2009 tentang pedoman teknis..dst..??
karena disebutkan atas kelebihan potong tersebut dapat dikreditkan di spt tahunan OP ??
Maturnuwun mas..mumet tenan aku…- Originaly posted by kukcommetro:
oya tentang 1721-A1 PPh kurang atau lebih setor tetep diisi NIHIL ??? apa begitu??
Ya…, nihil karena pengisian nomor 21 = nomor 22
Originaly posted by kukcommetro:Nanya lagi : terus gimana hub. dengan pasal 25 pr-31/pj/2009 tentang pedoman teknis..dst..??
karena disebutkan atas kelebihan potong tersebut dapat dikreditkan di spt tahunan OP ??Pasal tsb hanya memberikan kepastian bahwa :
1. Meskipun belum ber-NPWP, pembayaran pajak melalui pemotongan dapat dikreditkan PPh terutang apabila ybs sudah ber-NPWP melalui SPT Tahuan PPh OP
2. Dalam hal SPT Tahunan PPh OP menyatakan lebih bayar harus dimasukkan paling lambat 3 tahun setelah berakhirnya tahun pajak - Originaly posted by kukcommetro:
oya tentang 1721-A1 PPh kurang atau lebih setor tetep diisi NIHIL ??? apa begitu??
kalau masih terus bekerja, LB atau KB akan diisi nihil.
Kalau kurang ya dipotong pada pembayaran gaji desember, kalau LB dikompensasi pada pembayaran gaji bulan januari 2010. Jadi klopkan.
Yang melaksanakan ini semua adalah perusahaan.
Bila ybs berhenti bekerja, atau tidak lagi bekerja di tempat tersebut, kalau 1721-A1 posisi LB, dapat diisikan LB tersebut. Nah, yang melakukan kompensasi atau restitusi adalah yang bersangkutan.
Namun demikian, biasanya pemotong tetap mengisi NIhil, sedangkan kelebihannya dikembalikan langsung oleh pemotong kepada ybs. selanjutnya hal ini dapat diperhitungkan dengan PPh untuk karyawan lain.
Jadi, posisi LB itu biasanya diisikan apabila pemotong tidak mengembalikan kelebihan tersebut kepada WP ybs. Hal ini biasanya terjadi bila ybs tidak lagi bekerja di tempat tersebutSalam
sependapat sekali dgn rekan hanif. salam.
perusahaan kami menyewa ruko sebesar 110 jt penyewa tdk mau dipotong pph final psl 4-2 katanya mereka yang akan setor sendiri. apakah boleh begitu dan bagaimana kami melaporkan spt masa atas kasus tersebut
mohon solusinya
thank.- Originaly posted by Par1:
perusahaan kami menyewa ruko sebesar 110 jt penyewa tdk mau dipotong pph final psl 4-2 katanya mereka yang akan setor sendiri. apakah boleh begitu dan bagaimana kami melaporkan spt masa atas kasus tersebut
bisa dong… kan didalam SPM Final ada kolom PPh Final yang disetor sendiri poin 5B… tinggal minta buktinya aja bos bahwa dia memang sudah menyetorkannya..
- Originaly posted by Par1:
perusahaan kami menyewa ruko sebesar 110 jt penyewa tdk mau dipotong pph final psl 4-2 katanya mereka yang akan setor sendiri. apakah boleh begitu dan bagaimana kami melaporkan spt masa atas kasus tersebut
mohon solusinyarekan Par1, karena ini pertanyaan baru, buatlah dalam thread baru. sehingga semua ortaxer akan melihat dan memberikan analisa serta sokusi kepada anda.
bila perusahaan anda bebentuk badan, maka, perusahaan anda adalah pemotong pajak. Oleh karena itu, andalah yang harus memotong pajak. mereka tidak berhak setor sendiri. bila tidak perusahaan anda yang akan terkena sanksi
Salam