Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong
Rekan ORTAX,
Misal ada Tn A bekerja di PT. X dan di PT. XX. Apakah dia harus mendapat bukti potong dari masing-2 PT, serta dapat lampiran A1 juga dari masing-2 PT, utk lampiran SPT Pribadinya yah ? Saya ragu nih, apa bener seperti itu ?
Terima kasih, jawabannya
ya, harus mendapat 1721-A1 dari PT X dan PT XX.
- Originaly posted by alisha:
serta dapat lampiran A1 juga dari masing-2 PT, utk lampiran SPT Pribadinya yah ?
Betul sekali jangan ragu….(lebih dari satu pemberi kerja)
salam
- Originaly posted by alisha:
Apakah dia harus mendapat bukti potong dari masing-2 PT
Kl kedua perusahaan memotong penghasilan yah itu hak Tn. A mendapatkan bukti potongnya.. Kl tidak yah tidak ada bukti potong tentunya…
Salam.. Sependapat dengan Rekan Poerba, harus dua2nya
botul