• Bukti Potong

  • suyanto99

    Member
    13 October 2008 at 11:01 am

    Dear ORTax Member,
    Apakah diperbolehkan apabila pada penanda-tanganan bukti potong, yang ditulis nama wp? Bukan nama pejabat yang menanda-tangani bukti potong? Dasar hukumnya apa?
    Mohon pencerahannya…
    Salam ORTax…

  • suyanto99

    Member
    13 October 2008 at 11:01 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 11:13 am

    Dear Friend Suyanto 99

    Pennada Tangan Bukti Potong paling baik dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk dan Specimen Tanda Tangannya telah di Lapor dan diberitahukan ke KPP terkait dilengkapi dengan Nama Badan Usaha / WP ybs.

    Logika / filosofi yang menjadi pertimbangan landasan hukum bahwa Bukti Potong merupakan Voucher yang dapat menjadi unsur Kredit Pajak sehingga perlu kejelasan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan (al. pemalsuan).

    Dasar hukum kewajiban Pemotong atau Pemungut Pajak agar Specimen Tanda tangannya dilapor di KPP terkait dapat dicari di Peraturan Dir Jen Pajak.

    Demikian

    RITZKY FIRDAUS.

  • suyanto99

    Member
    13 October 2008 at 11:33 am

    Apabila dalam bukti potong hanya dicantumkan nama PT bukan nama pejabat yang menanda-tangani bukti potong tsb, resikonya apa? Apakah Bukti Potong tsb dianggap cacat (tidak sah)?
    Mohon pencerahannya…
    Salam ORTax…

  • POERBA

    Member
    13 October 2008 at 11:41 am

    Coba perhatikan pasal 32 KUP dibawah ini :
    Pasal 32
    Ayat (1)
    Dalam Undang-undang ini ditentukan siapa yang menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terhadap badan, badan dalam pembubaran , warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan. Bagi Wajib Pajak tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya, oleh karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.
    Ayat (2)
    Ayat ini menegaskan bahwa wakil dari Wajib Pajak yang diatur dalam Undang-undang ini bertanggungjawab secara pribadi atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.
    Pengecualian dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila wakil Wajib Pajak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukannya, menurut kewajaran dan kepatutan tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atau secara renteng

    Semoga membantu…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    13 October 2008 at 11:50 am

    Dear Suyanto 99

    Jika Bukti Potong ditanda tangani Tidak Lengkap maka "terdapat alasan" bagi Otoritas Pajak menyatakan Bukti Potong tsb. cacat, terlebih jika setelah dikonfirmasi ternyata "Tidak Disetor" atau Jawaban dari KPP Lokasi menyatakan "Tidak Ada" maka timbul permasalahan.

    Sebaiknya "kewajiban" tsb. dilakukan secara cermat, tetapi jika terlanjur sebaiknya diyakini dfahulu Pajaknya disetor dan segera permasalahannya Laporkan ke KPP terkait.

    Demikian solusi yang perlu ditempuh.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now