Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukti permulaan
Selamat petang rekan. Mau tanya,. Jika Perusahaan CV A kena Bukti Permulaan Th 2016. Apakah Th 2017 bisa kena lagi? Hrp dicari jawaban via internet. Terimakasih rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies