Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bukti Penerimaan Surat dari KPP

  • Bukti Penerimaan Surat dari KPP

     nha27 updated 12 years, 5 months ago 7 Members · 10 Posts
  • lutfan1708

    Member
    24 July 2008 at 10:43 am
  • lutfan1708

    Member
    24 July 2008 at 10:43 am

    Selamat pagi,

    Saya ingin tahu apakah jika melaporkan SPT Tahunan Badan/OP lewat pos ke KPP nanti bukti penerimaan akan dikirim balik ke perusahaan/ OP ataukah kita harus mengambil sendiri bukti penerimaan surat tsb. ke KPP?.

  • nunu

    Member
    24 July 2008 at 11:09 am

    setahu saya tanda bukti pengiriman melalui pos / jasa pengiriman yang resmi lainnya bisa bisa dianggap sebagai tanda bukti penerimaan / BPS , jadi disimpen baik2 jangan sampe hilang tanda bukti pengirimannya

  • nunu

    Member
    24 July 2008 at 11:10 am

    o iya kayaknya gak dikirim itu tanda buktinya penerimaan oleh KPP ke WP yang ngirim via pos.

  • lutfan1708

    Member
    24 July 2008 at 11:23 am

    Ohh begitu, jadi kita ga usah ambil bukti penerimaan surat ke KPP, cukup menyimpan tanda pengirimannya.

  • ipiw

    Member
    28 July 2008 at 4:34 pm

    setau saya juga memang begitu, bukti pos dapat dijadikan sebagai bukti lapor dan sesuai dengan undang undag. hanya saja kadang pihak pos tdak mau menulis di resi pph pasl brapa atau dok apa yang kita laporkan ke KPP

  • wiguna

    Member
    28 July 2008 at 4:40 pm

    bukti pengiriman dapat dijadikan bukti lapor. asalkan pos tercatat ya pak

  • haryanto

    Member
    28 July 2008 at 5:52 pm

    Iya Pak baik untuk WP Badan maupun WP Pribadi jika melaporkan lewat Pos itu haruslah Pos Tercatat dan Bukti dari Pos Tercatat sudah kuat ( ada undang2nya cuma saya lupa dimana ). dan ini sudah lama berjalan kok pak

  • Budianto

    Member
    28 July 2008 at 6:25 pm

    kalo bisa sih tukar dengan bukti penerimaan surat (BPS yg ada kuning2nya) pak ?
    karena pengalaman sering tidak sampai juga lho ?
    atau mungkin alasan tidak terima ?

  • nha27

    Member
    12 July 2012 at 10:05 am

    Saya ingin mencoba menambahkan.
    Ketentuan penyampaian SPT dapat ditemui dalam UU Undang-Undang Republik Indonesia
    Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 6. Dalam Pasal 6 ayat 2 UU KUPdinyatakan bahwa “Penyampaian Surat Pemberitahuan dapatdikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lainyang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”.
    Salam.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now