Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bukti Penerimaan Surat dari KPP
Selamat pagi,
Saya ingin tahu apakah jika melaporkan SPT Tahunan Badan/OP lewat pos ke KPP nanti bukti penerimaan akan dikirim balik ke perusahaan/ OP ataukah kita harus mengambil sendiri bukti penerimaan surat tsb. ke KPP?.
setahu saya tanda bukti pengiriman melalui pos / jasa pengiriman yang resmi lainnya bisa bisa dianggap sebagai tanda bukti penerimaan / BPS , jadi disimpen baik2 jangan sampe hilang tanda bukti pengirimannya
o iya kayaknya gak dikirim itu tanda buktinya penerimaan oleh KPP ke WP yang ngirim via pos.
Ohh begitu, jadi kita ga usah ambil bukti penerimaan surat ke KPP, cukup menyimpan tanda pengirimannya.
setau saya juga memang begitu, bukti pos dapat dijadikan sebagai bukti lapor dan sesuai dengan undang undag. hanya saja kadang pihak pos tdak mau menulis di resi pph pasl brapa atau dok apa yang kita laporkan ke KPP
bukti pengiriman dapat dijadikan bukti lapor. asalkan pos tercatat ya pak
Iya Pak baik untuk WP Badan maupun WP Pribadi jika melaporkan lewat Pos itu haruslah Pos Tercatat dan Bukti dari Pos Tercatat sudah kuat ( ada undang2nya cuma saya lupa dimana ). dan ini sudah lama berjalan kok pak
kalo bisa sih tukar dengan bukti penerimaan surat (BPS yg ada kuning2nya) pak ?
karena pengalaman sering tidak sampai juga lho ?
atau mungkin alasan tidak terima ?Saya ingin mencoba menambahkan.
Ketentuan penyampaian SPT dapat ditemui dalam UU Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 6. Dalam Pasal 6 ayat 2 UU KUPdinyatakan bahwa “Penyampaian Surat Pemberitahuan dapatdikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lainyang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuanganâ€.
Salam.