Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bukti penerimaan spt tahunan
bukti penerimaan spt tahunan
laporan tahunan menunjukkan psl 29 KB dan sdh dilunasi dg menyertakan bukti ssp tp untuk bukti surat penerimaan spt tahunan ko di lingkari N ya alias nihil apakah itu betul rekan terima kasih
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
laporan tahunan menunjukkan psl 29 KB dan sdh dilunasi dg menyertakan bukti ssp tp untuk bukti surat penerimaan spt tahunan ko di lingkari N ya alias nihil apakah itu betul rekan terima kasih
jelas tidak benar, jelas2x ada setoran atas KB nya:
Originaly posted by pengenbelajarpajak:psl 29 KB dan sdh dilunasi dg menyertakan bukti ssp
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
apakah itu betul rekan
berarti sudah betul dong? artinya sudah tidak adalagi kurang bayar pasal 29. jadi klo petugas nulisnya nihil yah gak jadi masalah dong.
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
jelas tidak benar, jelas2x ada setoran atas KB nya:
Originaly posted by Zullyanto:artinya sudah tidak adalagi kurang bayar pasal 29. jadi klo petugas nulisnya nihil yah gak jadi masalah dong.
wah yg bener yang mana ni rekan2?apa yang harus saya lakukan ? apakah saya harus mengajukan penggantian bukti penerimaan surat atau tidak?
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
wah yg bener yang mana ni rekan2?apa yang harus saya lakukan ? apakah saya harus mengajukan penggantian bukti penerimaan surat atau tidak?
bukti itu hanya sifatnya administratif..
- Originaly posted by priadiar4:
bukti itu hanya sifatnya administratif..
jd kesimpulannya tdk usah meminta penggantian surat bukti ya rekan?cmiiw
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
jd kesimpulannya tdk usah meminta penggantian surat bukti ya rekan?cmiiw
Iya.
Salam manis,
- Originaly posted by priadiar4:
bukti itu hanya sifatnya administratif..
tapi bisa jadi potensi diperpanjang masalah.. heheheee
- Originaly posted by pengenbelajarpajak:
Originaly posted by priadiar4:
bukti itu hanya sifatnya administratif..jd kesimpulannya tdk usah meminta penggantian surat bukti ya rekan?cmiiw
yup..
- Originaly posted by tanugroho471:
tapi bisa jadi potensi diperpanjang masalah..
jangan suka membuat TS nya takut rekan, tidak baik
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by priadiar4:
bukti itu hanya sifatnya administratif..tapi bisa jadi potensi diperpanjang masalah.. heheheee
tidak, karena aturannya juga tidak saklek
- Originaly posted by priadiar4:
tidak, karena aturannya juga tidak saklek
kalo gitu boleh dishare aturannya rekan,,
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
jangan suka membuat TS nya takut rekan, tidak baik
jangan suka menenangkan TS rekan, jg gak baik.
Ibarat rekan udah bayar mau beli duren tapi sama abangnya disuruh cium kulitnya doang terus disuruh pulang..Bisa jadi pertanyaan dan temuan auditor tuh, walau hal sepele kyk gitu.
- Originaly posted by Zullyanto:
kalo gitu boleh dishare aturannya rekan,,
Salam manis,
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 26/PJ/2012TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN