Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukti pemotongan PPh 4 Ayat 2
Bukti pemotongan PPh 4 Ayat 2
Rekan,
mau tanya apabila menerima penghasilan sewa untuk periode Desember 2018, namun tagihan baru dikeluarkan di Feb 2019, tetapi ketika menerima bukti potong, tanggal bukti potong tersebut adalah 31 Des 2018. Padahal pencatatan atas penghasilan sewa yaitu saat invoice diterbitkan…Pertanyaannya, apakah pencatatannya harus diubah untuk mengakui pendapatan sewa tersebut di Des 2018? melihat tgl bukit potong berlaku utk tahun pajak 2018?
bener rekan, harusnya pencatatan atas penghasilan sewa itu saat invoice diterbitkan.
namun d kasusnya, penghasilan sewa trsebut utk periode Des'18 bukan ?
kalau menurut saya, brrt pencatatannya yang d ubah, jadinya di akui di des'18.CMIIW// Salam
- Originaly posted by inda03:
penghasilan sewa trsebut utk periode Des'18 bukan ?
iya rekan , untuk sewa Des 2018..
hanya saja pengakuan pendapatan diakui saat sy terbitkan invoicenya…kalau begitu sy perbaiki, terima kasih rekan
- Originaly posted by van1234:
Rekan,
mau tanya apabila menerima penghasilan sewa untuk periode Desember 2018, namun tagihan baru dikeluarkan di Feb 2019, tetapi ketika menerima bukti potong, tanggal bukti potong tersebut adalah 31 Des 2018. Padahal pencatatan atas penghasilan sewa yaitu saat invoice diterbitkan…Pertanyaannya, apakah pencatatannya harus diubah untuk mengakui pendapatan sewa tersebut di Des 2018? melihat tgl bukit potong berlaku utk tahun pajak 2018?
menurut saya, memang untuk pendapatan di desember sebaiknya di accrue semua.