Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › bukti pemilikan emas
Salam
Daftar harta yang mau ikut TA harus didukung bukti pemilikan ,misal rumah harus ada sertifikat, mobil harus ada BPKB. bagaimana dengan emas ? apa harus dengan bukti pembelian atau harus ditunjukkan fisiknyaterimakasih
Dan bagaimana bila emas yg diperoleh dari mas kawin / hadiah dari keluarga waktu menikah?
kalo bukti tdk ada bisa dgn surat pengakuan..ga sampe ditunjukkan fisiknya..
- Originaly posted by oxey:
Daftar harta yang mau ikut TA harus didukung bukti pemilikan ,misal rumah harus ada sertifikat, mobil harus ada BPKB. bagaimana dengan emas ? apa harus dengan bukti pembelian atau harus ditunjukkan fisiknya
bisa dengn bukti pembelian, atau dgn surat pernyataan kepemilikan harta yg perlu dilampirkan
saat mengajukan TA, tidak perlu melampirkan lampiran semua harta kepemilikan sprti bpkb,dll…. asal kita menyimpan bukti nya…
infosaja. nanti pihak pajak akan melakukan uji eksitensi kepemilikan , th ke 3.
cimiiw - Originaly posted by oxey:
bagaimana dengan emas ? apa harus dengan bukti pembelian atau harus ditunjukkan fisiknya
Cukup dengan bukti pembelian tanpa ditunjukkan fisiknya..apabila tidak ada isa dengan Surat Pernyataan Kepemilikan
- Originaly posted by silecy:
infosaja. nanti pihak pajak akan melakukan uji eksitensi kepemilikan , th ke 3.
he3
gimana caranya???
lihat ke rumah wp yg punya emas 10kg??? Kalau emas nemu di jalan apa buktinya dong
Kalau emasnya ga sampai 1 ons bagaimana?