Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Bukti mendapatkan warisan
Bukti mendapatkan warisan
Rekan Ortax,
Apabila menerima warisan/hibah dari orang tua berupa uang tunai apakah harus dibuktikan dengan akte waris/hibah atau cukup dengan saksi saja mengingat di daerah sangat jarang pembagian warisan/hibah dengan akte tsb?
Mohon jawabannya..Rekan free85…
fungsi mendapatkan akte waris atu hibah itu sendiri apa?
Mengingat uang tunai yang dihibahkan atau diwariskan oleh orangtua kepada anaknya tidak dikenai pajak…
wasalamApakah tidak dipertanyakan fiskus bahwa penambahan harta (uang tunai) tsb berasal dari warisan tanpa ada bukti akte?
Menurut saya sebaiknya dibuatkan akte hibah, tidak hanya untuk aspek pajak, tapi juga aspek hukum, aspek pajak untuk membuktikan bahwa itu benar-benar hibah dan aspek hukum jika suatu saat terjadi perselisihan dengan anggota pihak lain yang merasa berkepentingan, karena hibah bisa terjadi tanpa sepengetahuan anggota keluarga (kalau masih keluarga) lain, sedangkan waris lebih clear, karena waris baru akan terjadi kalau semua pihak yang berkepentingan hadir (minimal mengetahui) dan tidak ada keberatan…diantara para pihak..(walaupun sebaiknya tetap dibuatkan akta)
saya sepedapat denga rekan osra…untuk dari mana asal penambahan harta tersebut, tidak pernah fiskus mempertanyakanya…
setuju dengan rekan joe…….lebih baiknya ada hitam diatas putih. walaupun pihak pajak tidak pernah menanyakannya, tapi buat jaga2 di masa depan biar tidak ada sengketa dengan pihak lain
Terima kasih atas jawaban rekan2 semua..
Rekan Osra dan Ibazz, saat lagi musim Sunset Policy banyak WP dipanggiil karena berdasarkan data PBB punya sekian tanah dan rumah tapi yang dilaporkan di SPT tidak semua tanah dan rumah yang dimiliki. Saat dikejar fiscus bahwa pajak anda kok sangat kecil tapi anda punya tanah dan rumah banyak.
Jawaban WP "TANAH YG INI HIBAH dan RUMAH YG INI WARISAN" terus dikejar lagi oleh fiscus "MANA BUKTINYA KALAU ITU ADALAH HIBAH ATAU WARISAN"
Karena tidak bisa membuktikan itu hibah atau warisan maka dinilai dibeli sendiri dari penghasilan yang belum dipenuhi PPh nyaBenar…
Sebaiknya ada bukti hitam diatas putih supaya nggak banyak masalah.
Dan ini kadang tidak terbatas pada urusan pajak sajaSalam
rekan2 semua…
kan diatas yang ditanyakan kalo uang tunai????
Apakah kalau orangtua memberikan uang jajan untuk anaknya juga harus dibuat aktenya atau akan dipermasalahkan juga???- Originaly posted by osra:
rekan2 semua…
kan diatas yang ditanyakan kalo uang tunai????
Apakah kalau orangtua memberikan uang jajan untuk anaknya juga harus dibuat aktenya atau akan dipermasalahkan juga??sebaiknya ya, rekan osra
Salam