Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bukti mendapatkan warisan

  • Bukti mendapatkan warisan

     Hanif updated 14 years, 11 months ago 7 Members · 12 Posts
  • free85

    Member
    20 January 2010 at 9:49 am
  • free85

    Member
    20 January 2010 at 9:49 am

    Rekan Ortax,

    Apabila menerima warisan/hibah dari orang tua berupa uang tunai apakah harus dibuktikan dengan akte waris/hibah atau cukup dengan saksi saja mengingat di daerah sangat jarang pembagian warisan/hibah dengan akte tsb?
    Mohon jawabannya..

  • Osra

    Member
    20 January 2010 at 9:54 am

    Rekan free85…
    fungsi mendapatkan akte waris atu hibah itu sendiri apa?
    Mengingat uang tunai yang dihibahkan atau diwariskan oleh orangtua kepada anaknya tidak dikenai pajak…
    wasalam

  • free85

    Member
    20 January 2010 at 10:11 am

    Apakah tidak dipertanyakan fiskus bahwa penambahan harta (uang tunai) tsb berasal dari warisan tanpa ada bukti akte?

  • joeardy

    Member
    20 January 2010 at 1:19 pm

    Menurut saya sebaiknya dibuatkan akte hibah, tidak hanya untuk aspek pajak, tapi juga aspek hukum, aspek pajak untuk membuktikan bahwa itu benar-benar hibah dan aspek hukum jika suatu saat terjadi perselisihan dengan anggota pihak lain yang merasa berkepentingan, karena hibah bisa terjadi tanpa sepengetahuan anggota keluarga (kalau masih keluarga) lain, sedangkan waris lebih clear, karena waris baru akan terjadi kalau semua pihak yang berkepentingan hadir (minimal mengetahui) dan tidak ada keberatan…diantara para pihak..(walaupun sebaiknya tetap dibuatkan akta)

  • ibazz

    Member
    20 January 2010 at 3:16 pm

    saya sepedapat denga rekan osra…untuk dari mana asal penambahan harta tersebut, tidak pernah fiskus mempertanyakanya…

  • nusa

    Member
    20 January 2010 at 4:24 pm

    setuju dengan rekan joe…….lebih baiknya ada hitam diatas putih. walaupun pihak pajak tidak pernah menanyakannya, tapi buat jaga2 di masa depan biar tidak ada sengketa dengan pihak lain

  • free85

    Member
    20 January 2010 at 4:27 pm

    Terima kasih atas jawaban rekan2 semua..

  • Wandys

    Member
    20 January 2010 at 4:45 pm

    Rekan Osra dan Ibazz, saat lagi musim Sunset Policy banyak WP dipanggiil karena berdasarkan data PBB punya sekian tanah dan rumah tapi yang dilaporkan di SPT tidak semua tanah dan rumah yang dimiliki. Saat dikejar fiscus bahwa pajak anda kok sangat kecil tapi anda punya tanah dan rumah banyak.
    Jawaban WP "TANAH YG INI HIBAH dan RUMAH YG INI WARISAN" terus dikejar lagi oleh fiscus "MANA BUKTINYA KALAU ITU ADALAH HIBAH ATAU WARISAN"
    Karena tidak bisa membuktikan itu hibah atau warisan maka dinilai dibeli sendiri dari penghasilan yang belum dipenuhi PPh nya

  • Hanif

    Member
    21 January 2010 at 1:02 am

    Benar…
    Sebaiknya ada bukti hitam diatas putih supaya nggak banyak masalah.
    Dan ini kadang tidak terbatas pada urusan pajak saja

    Salam

  • Osra

    Member
    22 January 2010 at 1:11 am

    rekan2 semua…
    kan diatas yang ditanyakan kalo uang tunai????
    Apakah kalau orangtua memberikan uang jajan untuk anaknya juga harus dibuat aktenya atau akan dipermasalahkan juga???

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 1:35 am
    Originaly posted by osra:

    rekan2 semua…
    kan diatas yang ditanyakan kalo uang tunai????
    Apakah kalau orangtua memberikan uang jajan untuk anaknya juga harus dibuat aktenya atau akan dipermasalahkan juga??

    sebaiknya ya, rekan osra

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now