Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukti Lapor PPh Badan 2018
Hi rekan-rekan,
Mohon informasinya, kapankah bukti lapor PPh badan bisa diambil jika lapor via jasa ekspedisi?
Terima kasih
SE-03/PJ/2019 di pasal 2 point 9
"Dalam hal SPT disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap."
kalau mau ditukarkan dg bukti dari KPP coba lacak dulu resi pos itu, sudah sampai kpp belum
- Originaly posted by egaprd:
kapankah bukti lapor PPh badan bisa diambil jika lapor via jasa ekspedisi?
Bukti pengiriman = bukti lapor rekan.
Kami sudah cek resi, dokumennya telah di terima KPP.
Terimakasih rekan semua, atas jawabannya 🙂