Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bukti kredit pajak dan pemeriksaan

  • Bukti kredit pajak dan pemeriksaan

     antojonk updated 15 years, 1 month ago 7 Members · 11 Posts
  • eftx

    Member
    24 March 2009 at 4:44 am

    Dear rekan2 ortax,

    Kalo tidak salah bukti potong kredit pajak tidak dilampirkan dalam SPT.
    Apabila waktu pemeriksaan pajak, apabila tidak ada bukti potongnya apakah akan dikoreksi atas kredit pajak yang sudah dilaporkan sebesar bukti potong yang tidak ada bukti potongnya?

    Mungkin ada yang pernah pengalaman diperiksa fiskus berkaitan dengan bukti potong. Tks

  • eftx

    Member
    24 March 2009 at 4:44 am
  • r.prast

    Member
    24 March 2009 at 5:04 am

    Yupz ,,,
    memang benar ,,,
    dalam pelaporan SPT Tahunan bukti Pemotongan tersebut tidak di lampirkan ,,,
    klau memakai Jasa Audit (KAP), Kredit Pajak yang tidak dapat di buktikan pasti tidak akan masuk di Rekonsiliasi Fiskalnya ,,,

    baik nya sih ,,,
    di input sesuai Fisiknya ,,,
    daripada nanti kena koreksi pada saat pemeriksaan oleh FISKUS ,,,
    heheheee ,,,

    mohon di koreksi jika salah, maklum masih newbie niyh ,,,
    salam,

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 March 2009 at 5:06 am

    Dear Friend Eftx

    1. Supaya tidak bermasalah dengan Fiskus maka Kredit Pajak berupa Pemotongan atau Pemungutan oleh Fihak ketiga "dilampirkan" Foto Copynya.

    2. Kredit Pajak yang tidak di dukung buktinya sebagai kebenaran formal dan kebenaan material so…pasti di Koreksi kecuali ada bukti sehingga meyakini Fihak Fiskus karena Fiskuspun dapat sewaktu waktu diperiksa Irjen, BPK, KPK, Ombudsman, BPKP, Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kotak Pos 5000 dll.

    Demikian info…….

  • ayrus_alfayed

    Member
    24 March 2009 at 5:06 am

    Waduh boz…

    Memang ketika menyampaikan SPT tidak perlu melampirkan Bukti potong tetapi ketika ada pemeriksaan sesuai pasal 29 ayat 3, maka WP yang diperiksa WAJIB memberikan buku, catatan ataupun dokumen termasuk bukti potong yang terkait dengan SPT yang disampaikan.

    Hal ini pasti HARUS DIBUKTIKAN dengan adanya bukti potong dari pihak ketiga dan bila kita tidak dapat membuktikan PASTI dikoreksi karena dianggapnya tidak benar atau tidak ada apalagi BUKTI POTONG sifatnya mengurangi hutang pajak…waduh tuan Fiskus pasti mengoreksi bukti potong (dianggap tidak ada atau NOL) dengan mata tertutup (pengalaman pribadi loh !!)

  • r.prast

    Member
    24 March 2009 at 5:14 am

    rekan eftx ,,,
    info dari saudara Ritzky Firdaus juga bisa tuch ,,,
    ambil intinya saja ,,,
    ada bukti/fisiknya ya di input saja ,,,
    tapi klo fisik/buktinya tidak ada ,,,
    sebaiknya ya jangan lah ,,,
    begitu ,,,

    pendapat lain silahkan ,,,

    salam,

  • eftx

    Member
    24 March 2009 at 6:18 am

    Gimana tuh kl ada ada perush yg gudang dokumennya kebakaran, or ada karyawannya yg iseng "ngambil" bukti potong, n ternyata besuarr nominalnya.
    Apa fiskus cuma berhenti pada tidak dapat menunjukkannya WP (weits.. WP di sini yang motong ato yang dipotong yah…)

    "jadi binggung"

  • juni

    Member
    24 March 2009 at 6:26 am

    gudang kantor pajak kan ga ikut kebakar kan?

  • suyanto99

    Member
    24 March 2009 at 6:33 am
    Originaly posted by eftx:

    Gimana tuh kl ada ada perush yg gudang dokumennya kebakaran, or ada karyawannya yg iseng "ngambil" bukti potong, n ternyata besuarr nominalnya.

    Bisa dengan cara dimintakan kepada pemotong pajak untuk menerbitkan bukti potong kembali dengan nominal dan tanggal yang sama tentunya. Sepanjang tidak merugikan bagi pemotong pajak, maka rasanya pemotong pajak tidak akan keberatan. Hanya sedikit repot.
    Salam ORTax…

  • eftx

    Member
    24 March 2009 at 8:01 am
    Originaly posted by juni:

    gudang kantor pajak kan ga ikut kebakar kan?

    Apa ini artinya, seilang2nya data bukti potong (yang memotong maupun yang dipotong),, asal transaksi itu ada serta pemotongannya sudah benar, kita gak usah khawatir, karena kita pasti bisa berargumen, sehingga fiskuslah nanti yang akan mencari bukti potong itu di data mereka sendiri?

  • antojonk

    Member
    25 March 2009 at 9:43 am

    …setahu saya tidak mesti dicantumkan, misalkan klo ada perusahaan yang mempunyai bukti pot. PPh23 sampai 100 atau 200 lembar, gmn? yang penting dalam form bukti pemotongan SPT kita cantumkan secara lengkap identitas dokumen pemotongan tsb, dan jika memang diperlukan barulah kita perlihatkan….
    tlg koreksi jika salah:::

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now