Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Bukti Kepemilikan Harta di Luar Negeri

  • Bukti Kepemilikan Harta di Luar Negeri

     eddy_20 updated 5 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Awandre

    Member
    6 October 2015 at 8:56 pm

    mohon pencerahannya rekan2,

    Mr. X berasal dari Inggris, sejak tahun 2009 bertempat tinggal, menikah dan menetap di indonesia dan ber NPWP tahun 2009 tersebut. Mr. X mempunyai perusahaan PT XYZ di Indonesia. dalam pelaporan SPT Tahunan OP nya Mr X hanya melaporkan penghasilan, dan harta yang diperoleh selama di Indonesia. Ternyata dari tahun 2009-2014 Mr. X memberikan pinjaman kepada PT XYZ dalam jumlah yang besar. dan atas pinjaman ke pt xyz tersebut diakui dalam spt op nya sebagai piutang dana di PT XYZ. Pinjaman ke PT XYZ tersebut berasal dari harta/simpanan uang Mr X yang ada di Inggris sebelum pindah ke Indonesia. Harta/simpanan uang yang di Inggris itu belum dilaporkan di SPT OP Mr X dari tahun 2009-2014 ini. Sekarang Mr X mendapat surat cinta dari KPP untuk mengklarifikasi tentang Piutang pendanaan tersebut. Yang menjadi pertanyaan :
    1. Apakah Mr X wajib/harus membetulkan SPT OP nya dari tahun 2009-2014 untuk memasukkan harta yang di Inggris tersebut.
    2. Dokumen2 apakah yang perlu disiapkan untuk menguatkan atas harta/simpanan di Inggris tersebut.
    3. Langkah/hal2 apa sajakah yang perlu dilakukan untuk melakukan klarifikasi atas hal tersebut.

    salam

  • Awandre

    Member
    6 October 2015 at 8:56 pm
  • sir_belasting

    Member
    4 February 2019 at 3:52 pm

    ya..
    harus memasukkan harta tsb

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    6 February 2019 at 9:39 am
    Originaly posted by awandre:

    1. Apakah Mr X wajib/harus membetulkan SPT OP nya dari tahun 2009-2014 untuk memasukkan harta yang di Inggris tersebut.

    iya

    Originaly posted by awandre:

    2. Dokumen2 apakah yang perlu disiapkan untuk menguatkan atas harta/simpanan di Inggris tersebut.

    bukti kepemilikannya saja

  • eddy_20

    Member
    7 February 2019 at 11:57 am
    Originaly posted by awandre:

    1. Apakah Mr X wajib/harus membetulkan SPT OP nya dari tahun 2009-2014 untuk memasukkan harta yang di Inggris tersebut.

    Harus pembetulan, hanya bisa melakukan pembetulan utk SPT 5 tahun terakhir saja.

    Originaly posted by awandre:

    2. Dokumen2 apakah yang perlu disiapkan untuk menguatkan atas harta/simpanan di Inggris tersebut.

    Apakah harta tsb memang sudah dimiliki sebelum WP pindah ke Indonesia?
    Mungkin Bukti kepemilikan harta.

    Originaly posted by awandre:

    3. Langkah/hal2 apa sajakah yang perlu dilakukan untuk melakukan klarifikasi atas hal tersebut.

    Bukti kepemilikan atas harta tsb yg tentunya jg memperlihatkan bahwa harta tsb sudah dimiliki sebelum pindah/tinggal di Indonesia.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now