Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukti kas masuk
Selamat siang rekan2 ortax.
Kalau perusahaan membuat sistem pembukuan kas/bank masuk/keluar, dengan menggunakan lembar form bukti kas/bank masuk/keluar. Apakah kalau terima kas dari bank misalnya, harus membuat kwitansi utk bukti penerimaan kas dari bank atau tidak usah pakai karena kan bisa dilihat dari hasil print buku rekening?
Mohon pencerahannya rekan2 ortax.
Trims
- Originaly posted by taxlearner87:
Kalau perusahaan membuat sistem pembukuan kas/bank masuk/keluar, dengan menggunakan lembar form bukti kas/bank masuk/keluar. Apakah kalau terima kas dari bank misalnya, harus membuat kwitansi utk bukti penerimaan kas dari bank atau tidak usah pakai karena kan bisa dilihat dari hasil print buku rekening?
mau tertib administrasi silakan buat bukti (kuitansi tidak usah kan itu tagihan ke customer uda dikasi), jika tidak ya berdasarkan rekening koran saja.
cuma direkening koran kan tidak jelas.cmiiw
- Originaly posted by taxlearner87:
Selamat siang rekan2 ortax.
Kalau perusahaan membuat sistem pembukuan kas/bank masuk/keluar, dengan menggunakan lembar form bukti kas/bank masuk/keluar. Apakah kalau terima kas dari bank misalnya, harus membuat kwitansi utk bukti penerimaan kas dari bank atau tidak usah pakai karena kan bisa dilihat dari hasil print buku rekening?
Mohon pencerahannya rekan2 ortax.
Trims
kuitansi sepertinya tidak perlu, mungkin cm voucher saja jika ingin terlihat lebih rapi (mungkin pertimbangkan cost benefit) atau jika perusahaan ingin benar benar green environment yah tidak perlu. hahaha
Hmm, brarti tidak buat juga tidak apa apa kan rekan? Maksudnya apabila ada pemeriksaan pajak, hanya diperiksa di rekening koran or buku tabungan saja kan?
cmiiw
- Originaly posted by taxlearner87:
Hmm, brarti tidak buat juga tidak apa apa kan rekan? Maksudnya apabila ada pemeriksaan pajak, hanya diperiksa di rekening koran or buku tabungan saja kan?
betul, namanya uji arus kas.
palingan diminta laporan kas dan setara kas.cmiiw