Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bukti bayar lembar ke-tiga hoilang

  • bukti bayar lembar ke-tiga hoilang

  • lairl

    Member
    29 August 2012 at 11:04 am

    dear rekan & Pakar,

    SSP leumbar ke-Tiga hilang, cara lapornya gimna ya ?
    apakah leumbar ke-sautu cukup dilegalisir oleh pihak bank dan kita laporkan ?

    mohon dasar hukumnya klo ada

  • lairl

    Member
    29 August 2012 at 11:04 am
  • ernierni

    Member
    29 August 2012 at 11:08 am

    kalau di print ulang, minta pihak bank stempel & ttd ulang utk lembaran yg hilang dgn menunjukkan bukti setoran sebelumnya ?
    pihak bank mau kok, karena sebelumnya saya ada pengalaman seperti itu jg

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 11:12 am
    Originaly posted by ernierni:

    kalau di print ulang, minta pihak bank stempel & ttd ulang utk lembaran yg hilang dgn menunjukkan bukti setoran sebelumnya ?
    pihak bank mau kok, karena sebelumnya saya ada pengalaman seperti itu jg

    wah bagus tuh, bank mana rekan??

  • lairl

    Member
    29 August 2012 at 11:31 am

    apakah dng fotocopy yg dilegalisir pihak bank oleh KPP mau menirima dokumen tersebut ?

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 11:33 am
    Originaly posted by lairl:

    apakah dng fotocopy yg dilegalisir pihak bank oleh KPP mau menirima dokumen tersebut ?

    sewajarnya bisa menerima, namun kadang diminta juga surat pernyataan dari WP

  • lairl

    Member
    29 August 2012 at 11:39 am

    maksudnya rekan pernyataan seperti apa ya?

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 11:40 am
    Originaly posted by lairl:

    maksudnya rekan pernyataan seperti apa ya?

    surat pernyataan bahwa SSP Lembar ketiga hilang.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now