Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bukti bayar lembar ke-tiga hoilang
bukti bayar lembar ke-tiga hoilang
dear rekan & Pakar,
SSP leumbar ke-Tiga hilang, cara lapornya gimna ya ?
apakah leumbar ke-sautu cukup dilegalisir oleh pihak bank dan kita laporkan ?mohon dasar hukumnya klo ada
kalau di print ulang, minta pihak bank stempel & ttd ulang utk lembaran yg hilang dgn menunjukkan bukti setoran sebelumnya ?
pihak bank mau kok, karena sebelumnya saya ada pengalaman seperti itu jg- Originaly posted by ernierni:
kalau di print ulang, minta pihak bank stempel & ttd ulang utk lembaran yg hilang dgn menunjukkan bukti setoran sebelumnya ?
pihak bank mau kok, karena sebelumnya saya ada pengalaman seperti itu jgwah bagus tuh, bank mana rekan??
apakah dng fotocopy yg dilegalisir pihak bank oleh KPP mau menirima dokumen tersebut ?
- Originaly posted by lairl:
apakah dng fotocopy yg dilegalisir pihak bank oleh KPP mau menirima dokumen tersebut ?
sewajarnya bisa menerima, namun kadang diminta juga surat pernyataan dari WP
maksudnya rekan pernyataan seperti apa ya?
- Originaly posted by lairl:
maksudnya rekan pernyataan seperti apa ya?
surat pernyataan bahwa SSP Lembar ketiga hilang.