Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukpot pph ps 23 salah NPWPnya
rekan ortax…
gmn ya solusinyaperusahaan sy pindah KPP pd bulan Juli 2010 & sy sudah informasikan ke customer PKP & NPWP yang baru, tapi sy mendapat Bukti potong pph ps 23 untuk tahun 2010 masih pake NPWP yang lama, apakah bukti potong tsb bisa digunakan sebagai kredit pajak?
minta saja di revisi sm customer rekan, harus'a sesuai dengan identitas yg baru sesuai NPWP & SKT
salam
Benar rekans, sy pernah ada kasus seperti ini, mintakan revisi supaya pada saat pemeriksaan tdk dikoreksi oleh pemeriksa
Memang sebaiknya minta direvisi…
Tetapi jika tidak mendapatkannya, menurut saya tetap dapat digunakan sebagai kredit pajak—>khan nomor induknya tidak berubah (yg berubah hanya nomor kode KPP nya)Salam