Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bukpot pph ps 23 salah NPWPnya

  • Bukpot pph ps 23 salah NPWPnya

     kaSSkus updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • elga

    Member
    9 March 2011 at 3:38 pm

    rekan ortax…
    gmn ya solusinya

    perusahaan sy pindah KPP pd bulan Juli 2010 & sy sudah informasikan ke customer PKP & NPWP yang baru, tapi sy mendapat Bukti potong pph ps 23 untuk tahun 2010 masih pake NPWP yang lama, apakah bukti potong tsb bisa digunakan sebagai kredit pajak?

  • elga

    Member
    9 March 2011 at 3:38 pm
  • usd

    Member
    9 March 2011 at 3:44 pm

    minta saja di revisi sm customer rekan, harus'a sesuai dengan identitas yg baru sesuai NPWP & SKT

    salam

  • FAHRIBARZANI

    Member
    9 March 2011 at 4:39 pm

    Benar rekans, sy pernah ada kasus seperti ini, mintakan revisi supaya pada saat pemeriksaan tdk dikoreksi oleh pemeriksa

  • kaSSkus

    Member
    9 March 2011 at 4:56 pm

    Memang sebaiknya minta direvisi…
    Tetapi jika tidak mendapatkannya, menurut saya tetap dapat digunakan sebagai kredit pajak—>khan nomor induknya tidak berubah (yg berubah hanya nomor kode KPP nya)

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now