Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Bukannya kena PPN double tuh??

  • Bukannya kena PPN double tuh??

     ibazz updated 14 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Osra

    Member
    25 January 2010 at 1:05 pm
  • Osra

    Member
    25 January 2010 at 1:05 pm

    Dear rekan ortax……..
    Seperti kita ketahui,kegiatan membangun sendiri dikenai PPN.Besarnya 10% dari jumlah biaya yang dipergunakan untuk pembangunan.Jumlah biaya itu terdiri dari bahan dan upah,serta biaya lain yang dipergunakan dalam pembangunan.
    Yang saya tanyakan:dalam biaya bahan misalnya ada biaya pembelian semen.Ketika melakukan pembelian semen kan sudah dipungut PPN,lalu ketika melaporkan kembali dipungut PPN,ini kan double counting???
    gimana tuh rekan2???
    Mohon pencerahannya ya..

  • junjungansitohang

    Member
    25 January 2010 at 2:03 pm

    salam rekan osra

    Originaly posted by osra:

    kegiatan membangun sendiri dikenai PPN.Besarnya 10% dari jumlah biaya

    KMK nomor 554/KMK..04/2000 DPP kegiatan membangun sendiri sebesar 40% dari
    jumlah biaya yg dikeluarkan (pasal 2 ay 2 KMK tsb)

    Originaly posted by osra:

    ini kan double counting???

    tidak begitu rekan osra…justru ini merupakan cara untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    Faktor pembandingnya adalah jika pekerjaan tsb diserahakn kpd pemborong tentu kita sbg pemberi kerja akan menerima PMnya. Jikalau tidak diserahkan kpd pemborong artiannya kita kerjakan sendiri u tmpt berusaha kita ato jadi rumah tinggal maka maka DJP tidak dapat penerimaan negara berupa PPn.
    Guna mengamankan penerimaan negara maka dikeluarkanlah regulasi tsb

    salam moga terbantu ya

  • ibazz

    Member
    25 January 2010 at 2:15 pm

    rekan osra…
    saya setuju dengan rekan jujungan.. coba lihat dasar pengenaan pajaknya yang mana dalam ketentuanya adalah: Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah…
    salam…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now