Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bukannya kena PPN double tuh??
Bukannya kena PPN double tuh??
Dear rekan ortax……..
Seperti kita ketahui,kegiatan membangun sendiri dikenai PPN.Besarnya 10% dari jumlah biaya yang dipergunakan untuk pembangunan.Jumlah biaya itu terdiri dari bahan dan upah,serta biaya lain yang dipergunakan dalam pembangunan.
Yang saya tanyakan:dalam biaya bahan misalnya ada biaya pembelian semen.Ketika melakukan pembelian semen kan sudah dipungut PPN,lalu ketika melaporkan kembali dipungut PPN,ini kan double counting???
gimana tuh rekan2???
Mohon pencerahannya ya..salam rekan osra
Originaly posted by osra:kegiatan membangun sendiri dikenai PPN.Besarnya 10% dari jumlah biaya
KMK nomor 554/KMK..04/2000 DPP kegiatan membangun sendiri sebesar 40% dari
jumlah biaya yg dikeluarkan (pasal 2 ay 2 KMK tsb)Originaly posted by osra:ini kan double counting???
tidak begitu rekan osra…justru ini merupakan cara untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Faktor pembandingnya adalah jika pekerjaan tsb diserahakn kpd pemborong tentu kita sbg pemberi kerja akan menerima PMnya. Jikalau tidak diserahkan kpd pemborong artiannya kita kerjakan sendiri u tmpt berusaha kita ato jadi rumah tinggal maka maka DJP tidak dapat penerimaan negara berupa PPn.
Guna mengamankan penerimaan negara maka dikeluarkanlah regulasi tsbsalam moga terbantu ya
rekan osra…
saya setuju dengan rekan jujungan.. coba lihat dasar pengenaan pajaknya yang mana dalam ketentuanya adalah: Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah…
salam…