Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Bukan Tax Amnesty II tapi Program Pengungkapan Sukarela
Bukan Tax Amnesty II tapi Program Pengungkapan Sukarela
Jakarta – Pemerintah menegaskan tak kembali menggulirkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan program yang diakomodir dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah program pengungkapan suka rela wajib pajak.
"Saya mohon pemahaman pemerintah ini dimaknai bukan tax amnesty yang kedua, tapi murni program pengungkapan sukarela yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita berikan forum dalam undang-undang ini," katanya dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Apindo, Senin (25/10/2021).Dia menekankan bahwa tidak ada program lagi tax amnesty seperti yang dilaksanakan pada 2016-2017 lalu, yang ada adalah program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program). Keduanya adalah program yang berbeda.
"Jadi ini adalah program peningkatan kepatuhan, sifatnya voluntary disclosure, dan ini bukan TA (tax amnesty) yang kedua, ini bukan tax amnesty yang kedua kami menyebutkannya," tambah Suryo.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 5781937/bantah-tax-amnesty-jilid-ii-dirjen-pajak-t api-pengungkapan-sukarela
Bagaimana pendapat rekan2? Kok saya liatnya sama saja ya dengan program tax amnesty hehehe
apapun istilahnya…intinya sama sebenarnya…
iya sama sj kan. saya rasa pemerintah ganti istilah agar seolah" gk memberi insentif ke wajib pajak yg gak patuh