Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Bukan Tax Amnesty II tapi Program Pengungkapan Sukarela

  • Bukan Tax Amnesty II tapi Program Pengungkapan Sukarela

     Riyanto updated 2 years, 6 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Riyanto

    Member
    25 October 2021 at 1:15 pm

    Jakarta – Pemerintah menegaskan tak kembali menggulirkan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan program yang diakomodir dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah program pengungkapan suka rela wajib pajak.
    "Saya mohon pemahaman pemerintah ini dimaknai bukan tax amnesty yang kedua, tapi murni program pengungkapan sukarela yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita berikan forum dalam undang-undang ini," katanya dalam Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan Apindo, Senin (25/10/2021).

    Dia menekankan bahwa tidak ada program lagi tax amnesty seperti yang dilaksanakan pada 2016-2017 lalu, yang ada adalah program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program). Keduanya adalah program yang berbeda.

    "Jadi ini adalah program peningkatan kepatuhan, sifatnya voluntary disclosure, dan ini bukan TA (tax amnesty) yang kedua, ini bukan tax amnesty yang kedua kami menyebutkannya," tambah Suryo.

    Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 5781937/bantah-tax-amnesty-jilid-ii-dirjen-pajak-t api-pengungkapan-sukarela

    Bagaimana pendapat rekan2? Kok saya liatnya sama saja ya dengan program tax amnesty hehehe

  • Riyanto

    Member
    25 October 2021 at 1:15 pm
  • harind

    Member
    25 October 2021 at 1:56 pm

    apapun istilahnya…intinya sama sebenarnya…

  • Riyanto

    Member
    26 October 2021 at 1:01 am

    iya sama sj kan. saya rasa pemerintah ganti istilah agar seolah" gk memberi insentif ke wajib pajak yg gak patuh

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now