Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Bukan PKP Tapi mungut PPn

  • Bukan PKP Tapi mungut PPn

     papawaqila updated 12 years, 10 months ago 21 Members · 49 Posts
  • aksahiro

    Member
    25 May 2011 at 2:44 pm
  • aksahiro

    Member
    25 May 2011 at 2:44 pm

    Kalo bukan PKP tapi mungut PPn, trus pengen bayar PPn yang udah dipungut,karena kredibilitas dengan klien, prosedurnya bagaimana ya?

  • aksahiro

    Member
    25 May 2011 at 2:45 pm

    Terima kasih buat bro/sista yang memberikan saran dan ilmunya

  • fusuy

    Member
    25 May 2011 at 3:09 pm

    pertama daftar dulu jadi PKP baru bisa lapor tapi karena belum PKP sudah berani memungut PPN maka bisa kena sanksi

  • pandutiko

    Member
    25 May 2011 at 3:09 pm
    Originaly posted by aksahiro:

    Kalo bukan PKP tapi mungut PPn, trus pengen bayar PPn yang udah dipungut,karena kredibilitas dengan klien, prosedurnya bagaimana ya?

    Ijin pendapat rekan aksahiro,..
    Implikasi dari pemungutan PPN oleh perusahaan non PKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi penerbit Faktur Pajak dan dari sisi pembeli.

    Sebenarnya dalam ketenuan Pasal 14 ayat (1) UU PPN sendiri telah ditegaskan bahwa orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tidak diperkenankan membuat Faktur Pajak. Apabila hal ini dilakukan, maka orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tersebut harus menyetorkan sejumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke kas negara.

    Sanksi yang akan diterima oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah memungut PPN di antaranya adalah apabila hal itu ditemukan dalam pemeriksaan pajak, maka sanksi yang akan dikenakan adalah selain ditagih pokok pajaknya, wajib pajak juga akan dikenai sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

    Selain itu masih ada sanksi lain yang juga bisa dikenakan kepada pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, tetapi menerbitkan Faktur Pajak. sanksi tersebut –sesuai dengan Pasal 14 UU KUP—berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Sanksi pokok pajak beserta bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP akan ditagih dengan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). sedangkan untuk sanksi bunga seperti dimaksud dalam Pasal 14 UU KUP akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

    mohon koreksi..
    terima kasih.

  • pandutiko

    Member
    25 May 2011 at 3:10 pm
    Originaly posted by fusuy:

    pertama daftar dulu jadi PKP baru bisa lapor tapi karena belum PKP sudah berani memungut PPN maka bisa kena sanksi

    sependapat dengan rekan fusuy…

  • fusuy

    Member
    25 May 2011 at 3:11 pm

    sanksinya di pasal 14 UU KUP

  • usd

    Member
    25 May 2011 at 3:18 pm
    Originaly posted by aksahiro:

    Kalo bukan PKP tapi mungut PPn, trus pengen bayar PPn yang udah dipungut,karena kredibilitas dengan klien, prosedurnya bagaimana ya?

    harus disetor melalui bank persepsi / kantor pos menggunakan SSP utk kode setoran'a agk kurang tahu menggunakan kode yg mana, mungkin rekan'' lain ada yg bs membantu.

    salam

  • free85

    Member
    25 May 2011 at 3:30 pm
    Originaly posted by aksahiro:

    Kalo bukan PKP tapi mungut PPn, trus pengen bayar PPn yang udah dipungut,karena kredibilitas dengan klien, prosedurnya bagaimana ya?

    Fiktif donk

  • fusuy

    Member
    25 May 2011 at 3:41 pm
    Originaly posted by usd:

    harus disetor melalui bank persepsi / kantor pos menggunakan SSP utk kode setoran'a agk kurang tahu menggunakan kode yg mana, mungkin rekan'' lain ada yg bs membantu.

    kalo belum PKP ya ga punya kewajiban PPN jadi mau bayar buat apa

  • begawan5060

    Member
    25 May 2011 at 3:42 pm
    Originaly posted by aksahiro:

    Kalo bukan PKP tapi mungut PPn, trus pengen bayar PPn yang udah dipungut,karena kredibilitas dengan klien, prosedurnya bagaimana ya?

    Kembalikan uang PPN ke clien..
    Belum PKP memungut PPN sudah ke pidana..

  • edisuryadi2

    Member
    25 May 2011 at 3:49 pm

    Prosedur :
    1. Buat Surat permohonan Maaf ke Client.
    2. Kembalikan uang yang dipungut atas pengenaan PPN tsb.
    3. Cepat – cepat ajukan PKP supaya nggak terulang kejadian tsb.
    4. Banyak berdoa ……. mudah – mudahan jangan jadi kasus ( kasusnya pidana, karena termasuk Faktur Pajak Fiktif )

  • bembomorello

    Member
    25 May 2011 at 4:06 pm

    Setuju rekan begawan…ranahnya pidana

    Originaly posted by begawan5060:

    Kembalikan uang PPN ke clien..
    Belum PKP memungut PPN sudah ke pidana..

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    25 May 2011 at 4:11 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Prosedur :
    1. Buat Surat permohonan Maaf ke Client.
    2. Kembalikan uang yang dipungut atas pengenaan PPN tsb.
    3. Cepat – cepat ajukan PKP supaya nggak terulang kejadian tsb.
    4. Banyak berdoa ……. mudah – mudahan jangan jadi kasus ( kasusnya pidana, karena termasuk Faktur Pajak Fiktif )

    Setuju…………………..!!!

  • pandutiko

    Member
    25 May 2011 at 5:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    belum PKP memungut PPN sudah ke pidana..

    apa benar masuk pidana rekan??ada dasar hukumnya?kalau tidak sengaja atau ketidak tahuan bagaimana..

Viewing 1 - 15 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now