Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bukan PKP menerbikan Faktur Pajak
Bukan PKP menerbikan Faktur Pajak
rekan ortax,
kalau Bukan PKP menerbikan Faktur Pajak. sanksi pajaknya menurut UU KUP no.28 tahun 2007, apa yach?
Sanksi pidana —> Ps 39A UU KUP
- Originaly posted by begawan5060:
Sanksi pidana —> Ps 39A UU KUP
Benar sekali
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Sanksi pidana —> Ps 39A UU KUP
tks u, pak begawan
Viewing 1 - 5 of 5 replies