Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukan Pegawai Tetap – pph 23 atau 21?

  • Bukan Pegawai Tetap – pph 23 atau 21?

     begawan5060 updated 12 years ago 7 Members · 12 Posts
  • Norita

    Member
    3 December 2012 at 2:57 pm

    Dear Rekan Ortax,

    numpang tanya.. saya masih bingung antara pph 23 atau pph 21? jika Perusahaan saya memperkerjakan ahli (perorangan) bukan karyawan, dengan penghasilan yang tidak tetap (based on project saja), jenis pekerjaannya adalah Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan

    jika dilihat dari peraturan pajak : apakah Jasa ini termasuk pph 23 kah? atau pph 21 sebagai bukan karyawan yang tidak tetap penghasilannya?

    Mohon pencerahannya.. Terima Kasih

  • Norita

    Member
    3 December 2012 at 2:57 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    3 December 2012 at 2:58 pm
    Originaly posted by norita:

    Perusahaan saya memperkerjakan ahli (perorangan) bukan karyawan

    pph 21 bukan karyawan

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 2:59 pm

    PPh Ps 21..

  • hasianku

    Member
    3 December 2012 at 3:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh Ps 21..

    apa cirinya spy kita bisa cepat membedakan mana Ps 23 dan mana Ps 21 rekan

  • wannabewongkpp

    Member
    3 December 2012 at 3:48 pm
    Originaly posted by hasianku:

    apa cirinya spy kita bisa cepat membedakan mana Ps 23 dan mana Ps 21 rekan

    yang menerima penghasilan, OP atau atas nama OP –> PPh 21
    yang menerima penghasilan, Bdn atau atas nama Bdn –> PPh 23

    *asal njeplak

    cmiiw

  • Norita

    Member
    3 December 2012 at 5:09 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by norita:
    Perusahaan saya memperkerjakan ahli (perorangan) bukan karyawan

    pph 21 bukan karyawan

    lalu bagaimana perhitungan tarif nya? tarif pph 21 dihitung berlapis sesuai jumlah penghasilan yang diterima dari perusahaan saya saja kan? apakah perlu memperhitungkan ptkp orang tersebut , mohon pencerahannya

    Terima Kasih

  • begawan5060

    Member
    3 December 2012 at 5:23 pm
    Originaly posted by norita:

    lalu bagaimana perhitungan tarif nya? tarif pph 21 dihitung berlapis sesuai jumlah penghasilan yang diterima dari perusahaan saya saja kan? apakah perlu memperhitungkan ptkp orang tersebut , mohon pencerahannya

    Dihitung seperti bukan pegawai yang menerima imbalan berkesinambungan..

  • ASMY

    Member
    5 December 2012 at 1:18 pm

    Lalu bagaimana dg OP bukan WP (tidak ada NPWP) ? Apakah termasuk PPh 21 juga?

  • SARIMIN

    Member
    5 December 2012 at 1:29 pm

    masuk pph 21, tarifnya jadi 6%, tidak dikurangi PTKP

    salam

  • Norita

    Member
    13 December 2012 at 4:16 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by norita:
    lalu bagaimana perhitungan tarif nya? tarif pph 21 dihitung berlapis sesuai jumlah penghasilan yang diterima dari perusahaan saya saja kan? apakah perlu memperhitungkan ptkp orang tersebut , mohon pencerahannya

    Dihitung seperti bukan pegawai yang menerima imbalan berkesinambungan..

    apakah ada PER nya Sdr Begawan? mohon bantuannya

    Terima Kasih

  • begawan5060

    Member
    13 December 2012 at 5:20 pm
    Originaly posted by norita:

    apakah ada PER nya Sdr Begawan?

    Per-57

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now