Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukan Pegawai Tetap – pph 23 atau 21?
Bukan Pegawai Tetap – pph 23 atau 21?
Dear Rekan Ortax,
numpang tanya.. saya masih bingung antara pph 23 atau pph 21? jika Perusahaan saya memperkerjakan ahli (perorangan) bukan karyawan, dengan penghasilan yang tidak tetap (based on project saja), jenis pekerjaannya adalah Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
jika dilihat dari peraturan pajak : apakah Jasa ini termasuk pph 23 kah? atau pph 21 sebagai bukan karyawan yang tidak tetap penghasilannya?
Mohon pencerahannya.. Terima Kasih
- Originaly posted by norita:
Perusahaan saya memperkerjakan ahli (perorangan) bukan karyawan
pph 21 bukan karyawan
PPh Ps 21..
- Originaly posted by begawan5060:
PPh Ps 21..
apa cirinya spy kita bisa cepat membedakan mana Ps 23 dan mana Ps 21 rekan
- Originaly posted by hasianku:
apa cirinya spy kita bisa cepat membedakan mana Ps 23 dan mana Ps 21 rekan
yang menerima penghasilan, OP atau atas nama OP –> PPh 21
yang menerima penghasilan, Bdn atau atas nama Bdn –> PPh 23*asal njeplak
cmiiw
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by norita:
Perusahaan saya memperkerjakan ahli (perorangan) bukan karyawanpph 21 bukan karyawan
lalu bagaimana perhitungan tarif nya? tarif pph 21 dihitung berlapis sesuai jumlah penghasilan yang diterima dari perusahaan saya saja kan? apakah perlu memperhitungkan ptkp orang tersebut , mohon pencerahannya
Terima Kasih
- Originaly posted by norita:
lalu bagaimana perhitungan tarif nya? tarif pph 21 dihitung berlapis sesuai jumlah penghasilan yang diterima dari perusahaan saya saja kan? apakah perlu memperhitungkan ptkp orang tersebut , mohon pencerahannya
Dihitung seperti bukan pegawai yang menerima imbalan berkesinambungan..
Lalu bagaimana dg OP bukan WP (tidak ada NPWP) ? Apakah termasuk PPh 21 juga?
masuk pph 21, tarifnya jadi 6%, tidak dikurangi PTKP
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by norita:
lalu bagaimana perhitungan tarif nya? tarif pph 21 dihitung berlapis sesuai jumlah penghasilan yang diterima dari perusahaan saya saja kan? apakah perlu memperhitungkan ptkp orang tersebut , mohon pencerahannyaDihitung seperti bukan pegawai yang menerima imbalan berkesinambungan..
apakah ada PER nya Sdr Begawan? mohon bantuannya
Terima Kasih
- Originaly posted by norita:
apakah ada PER nya Sdr Begawan?
Per-57