Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT BUKAN FAKTUR ETAX BISA DIHAPUS?

  • BUKAN FAKTUR ETAX BISA DIHAPUS?

     Redaksi Ortax updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 4 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    21 October 2015 at 4:08 pm
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    21 October 2015 at 4:08 pm

    Sore.. Mohon petunjuknya rekan semua..

    Nota Retur Pembelian yang sudah di upload dan status Approval "Bukan Faktur ETax" karena Faktur Masukan nya masa Juni 2015.
    Kemudian diketahui ada kesalahan nominal (diskon belum dimasukkan)

    Apa langkah yang bisa dilakukan? Bisakah saya edit atau hapus dulu nota returnya terus di upload ulang? Karena sepertinya tidak ada Tombol Pembatalan atau Penggantian.

  • jon1201

    Member
    21 October 2015 at 4:59 pm
    Originaly posted by 314:

    Bisakah saya edit atau hapus dulu nota returnya terus di upload ulang?

    langsung di ubah bisa kok..nanti Upload ulang

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    22 October 2015 at 11:26 am

    OK
    Terima kasih jon1201 untuk bantuannya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now