Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › BUKAN FAKTUR ETAX BISA DIHAPUS?
BUKAN FAKTUR ETAX BISA DIHAPUS?
Sore.. Mohon petunjuknya rekan semua..
Nota Retur Pembelian yang sudah di upload dan status Approval "Bukan Faktur ETax" karena Faktur Masukan nya masa Juni 2015.
Kemudian diketahui ada kesalahan nominal (diskon belum dimasukkan)Apa langkah yang bisa dilakukan? Bisakah saya edit atau hapus dulu nota returnya terus di upload ulang? Karena sepertinya tidak ada Tombol Pembatalan atau Penggantian.
- Originaly posted by 314:
Bisakah saya edit atau hapus dulu nota returnya terus di upload ulang?
langsung di ubah bisa kok..nanti Upload ulang
OK
Terima kasih jon1201 untuk bantuannya.
Viewing 1 - 4 of 4 replies