Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Buka Puasa Bersama
Mohon pencerahannya rekan-rekan,
Saya ingin tanya apakah biaya yg dikeluarkan atas buka puasa bersama merupakan deductible expense? Sebab setahu saya biaya atas makan bersama merupakan deductible expense. Selain itu, untuk acara buka puasa bersama tersebut, memanggil seorang pendakwah. yang menjdai pertanyaan apakah uang saku yang diberikan kepada pendakwah tersebut merupakan deductible expenses ? jika ya, pasti terkena potongan PPh Psl 21 betul bukan ? lalu berpa besaran dan bagimana cara memotongnya ? Terima kasih dan sebelumnya selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menjalaninya…- Originaly posted by hendry99:
setahu saya biaya atas makan bersama merupakan deductible expense
Kalau boleh tahu, dasarnya apa ya rekan?
thx
Originaly posted by hendry99:selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menjalaninya…
selamat menunaikan ibadah puasa juga..
- Originaly posted by hendry99:
Saya ingin tanya apakah biaya yg dikeluarkan atas buka puasa bersama merupakan deductible expense? Sebab setahu saya biaya atas makan bersama merupakan deductible expense.
Buka puasa bersama jangan disamakan dengan pemberian makan seluruh pegawai..
Biaya buka puasa —> NDEOriginaly posted by hendry99:Selain itu, untuk acara buka puasa bersama tersebut, memanggil seorang pendakwah. yang menjdai pertanyaan apakah uang saku yang diberikan kepada pendakwah tersebut merupakan deductible expenses ? jika ya, pasti terkena potongan PPh Psl 21 betul bukan ?
Benar..
Originaly posted by hendry99:lalu berpa besaran dan bagimana cara memotongnya ?
Dipotong = Tarif Ps 17 X ( 50% X ph bruto).. atau untuk mempermudah :
Dipotong = 2,5% X Honor yang diberikan - Originaly posted by hendry99:
apakah biaya yg dikeluarkan atas buka puasa bersama merupakan deductible expense?
NDE
Originaly posted by hendry99:apakah uang saku yang diberikan kepada pendakwah tersebut merupakan deductible expenses ?
DE
Originaly posted by hendry99:jika ya, pasti terkena potongan PPh Psl 21 betul bukan ?
Iya
Originaly posted by hendry99:lalu berpa besaran dan bagimana cara memotongnya ?
ini,
Originaly posted by begawan5060:Dipotong = Tarif Ps 17 X ( 50% X ph bruto).. atau untuk mempermudah :
Dipotong = 2,5% X Honor yang diberikan20% lebih tinggi tarif pasal 17 apabila pendakwah tidak memiliki NPWP
Originaly posted by hendry99:Terima kasih dan sebelumnya selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang menjalaninya…
Originaly posted by marto89:selamat menunaikan ibadah puasa juga..
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hendry99:
apakah biaya yg dikeluarkan atas buka puasa bersama merupakan deductible expense?NDE
walaupun untuk semua karyawan rekan? NDE?
salam
- Originaly posted by tanugroho471:
walaupun untuk semua karyawan rekan? NDE
rekan, menurut saya dimasukkan sebagai NDE karena hal ini tidak rutin dilakukan meskipun utk semua karyawan. CMIIW… trims.
- Originaly posted by tanugroho471:
walaupun untuk semua karyawan rekan? NDE?
Apakah hal tersebut memenuhi persyaratan ini? :
1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
2. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau Mohon maaf, mencoba menjawab :
Originaly posted by hendry99:memanggil seorang pendakwah. yang menjdai pertanyaan apakah uang saku yang diberikan kepada pendakwah tersebut merupakan deductible expenses ? jika ya, pasti terkena potongan PPh Psl 21 betul bukan ? lalu berpa besaran dan bagimana cara memotongnya ?
Dasar hukum :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=6050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=31&q=&q_d o=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13796Pasal 3
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;Pasal 9
(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi :
4. bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;pasal 10
(2) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut :
c. bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.Pasal 16
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dalam satu tahun kalender dari:
a. Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
(2) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas :
a. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;Menurut saya NDE, untuk buka bersamanya karena merupakan natura.
kalau untuk pembicaranya karena dianggap sebagai pemberi jasa perorangan yang sifatnya tidak tetap maka dikenai tarifuntuk penceramah DE jika atas PPH 21nya dibayarkan dengan tarif :
50 % x 5 % x Honor yang diberikan,
jika tidak punya NPWP maka tarif yang dikenakan lebih tinggi 20 %Mohon dikoreksi jika salah ya rekan rekan