Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi buka CV (tidak terbagi atas saham)…

  • buka CV (tidak terbagi atas saham)…

  • hengki prabowo

    Member
    15 October 2009 at 9:32 am
  • hengki prabowo

    Member
    15 October 2009 at 9:32 am

    misalnya tuan handi punya usaha sendiri (toko buku), pada tahun 2009 tuan handi membuka CV ( tidak terbagi atas saham)

    pertanyaan :
    apakah pendirian CV (tidak terbagi atas saham) tidak perlu setoran modal awal?

  • hengki prabowo

    Member
    15 October 2009 at 12:18 pm

    gak ada yang tahu ya….

  • Siti Badriyah

    Member
    15 October 2009 at 12:33 pm

    Ok coba jawab ya…
    walupun Cv tidak terbagi atas saham tetep perlu modal dong, anggap semua persediaan barang, etalase dll yg mendukung usaha toko itu dianggap modal awalnya terus dibuat neraca awal pendirian CV sebgai dasar pembuatan lap keuangan selanjutnya, tlng rekan lain untuk melengkapi tks.

  • Atmo

    Member
    15 October 2009 at 2:49 pm

    Kalau pengalaman pribadi …

    Secara fisik mungkin nga harus ada … tapi dalam pengakuan entah lap keuangan atao yang lainnya sepertinya harus ada nilainya …

    Monggo koreskinya ..

  • begawan5060

    Member
    15 October 2009 at 3:29 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    misalnya tuan handi punya usaha sendiri (toko buku), pada tahun 2009 tuan handi membuka CV ( tidak terbagi atas saham)
    pertanyaan :
    apakah pendirian CV (tidak terbagi atas saham) tidak perlu setoran modal awal?

    Bahwa untuk pendirian CV (perseroan komanditer), tidak diwajibkan melakukan setoran modal terlebih dulu. Malah sering terjadi dalam akte pendirian disebutkan bahwa modal ditentukan kemudian.
    Dalam hal demikian itu tatkala CV tsb mulai aktiv dan dibuka pembukuannya, baru dicatat modal awal yang tersedia/ditempatkan..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now