Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › building maintenance
building maintenance
Selamat sore rekan,
Rekan, saya mau tanya jika di bulan agustus PT. X, merenovasi ruangan dan di masukkan ke biaya building maintenance, apakah ada perpajakan yang terkait dengan biaya merenovasi ruangan ini?
mohon bantuan dan penjelasannya ya rekan-rekan sekalian.
Bayar PPN sama jasa dipotong PPh Pasal 23 atas jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan
- Originaly posted by mangainn:
merenovasi ruangan dan di masukkan ke biaya building maintenance, apakah ada perpajakan yang terkait dengan biaya merenovasi ruangan ini?
ke OP? PPh 21,
ke badan? PPh 23
Originaly posted by ruslidesa:jasa dipotong PPh Pasal 23 atas jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan
setuju
Badannya bergerak di bidang konstruksi dan punya izin? -> PPh 4 ayat 2
Badannya PKP? -> PPN
*cmiiw