Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Buat Faktur Pajak transaksi 2014 di tahun 2015
Buat Faktur Pajak transaksi 2014 di tahun 2015
Dear rekan ortax,
Saya ada transaksi yg terutang PPN di tahun 2014 namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya. Sekarang saya ingin membuat Faktur Pajak atas transaksi tahun 2014 tersebut, namun NSFP yang tidak terpakai di tahun 2014 sudah saya kembalikan ke KPP. Apakah nomor tersebut bisa saya pakai kembali untuk membuat Faktur Pajak di tahun 2014?
Mohon pencerahan para pakar..Dear rekan ortax,
Saya ada transaksi yg terutang PPN di tahun 2014 namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya. Sekarang saya ingin membuat Faktur Pajak atas transaksi tahun 2014 tersebut, namun NSFP yang tidak terpakai di tahun 2014 sudah saya kembalikan ke KPP. Apakah nomor tersebut bisa saya pakai kembali untuk membuat Faktur Pajak di tahun 2014?
Mohon pencerahan para pakar..Dear rekan ortax,
Saya ada transaksi yg terutang PPN di tahun 2014 namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya. Sekarang saya ingin membuat Faktur Pajak atas transaksi tahun 2014 tersebut, namun NSFP yang tidak terpakai di tahun 2014 sudah saya kembalikan ke KPP. Apakah nomor tersebut bisa saya pakai kembali untuk membuat Faktur Pajak di tahun 2014?
Mohon pencerahan para pakar..sebaiknya tanya ke AR saja, krn nomor yg sdh dikembalikan tidak dapat digunakan lagi
sebaiknya tanya ke AR saja, krn nomor yg sdh dikembalikan tidak dapat digunakan lagi
sebaiknya tanya ke AR saja, krn nomor yg sdh dikembalikan tidak dapat digunakan lagi
- Originaly posted by kanglili:
AR
Piutang Usaha? haha
- Originaly posted by kanglili:
AR
Piutang Usaha? haha
- Originaly posted by kanglili:
AR
Piutang Usaha? haha
- Originaly posted by levintz:
AR
Piutang Usaha? haha
maksudnya Account Representative bukan Account Receivable
- Originaly posted by levintz:
AR
Piutang Usaha? haha
maksudnya Account Representative bukan Account Receivable
- Originaly posted by levintz:
AR
Piutang Usaha? haha
maksudnya Account Representative bukan Account Receivable
numpan nanya ya gan, kebetulan topiknya beda tipis…
kalo saya faktur pajak terbit di desember 2014, trus pekerjaannya di januari 2015, di tagihannya saya pake tanggal 8 januari 2015, kalo kayak gthu saya harus lapor pajaknya di masa desember 2014 atau januari 2015?
atau saya salah, mohon pencerahannya gan.
maaf newbie bgtnumpan nanya ya gan, kebetulan topiknya beda tipis…
kalo saya faktur pajak terbit di desember 2014, trus pekerjaannya di januari 2015, di tagihannya saya pake tanggal 8 januari 2015, kalo kayak gthu saya harus lapor pajaknya di masa desember 2014 atau januari 2015?
atau saya salah, mohon pencerahannya gan.
maaf newbie bgt