Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BTKP Ruko
saya mau nanya masalah btkp untuk rumah toko..
bagaimana btkp untuk suatu komplek pertokoan? apakah satu ruko mendapatkan satu btkp?trims
Yang saya tau,
yang pastinya memang BTKP diberikan untuk setiap satuan ruko,,,,,
apabila misalnya dalam suatu komplek pertokoan ada bangunan berbentuk ruko yang telh dijual oleh pengelola kepada pihak lain, maka BTKP diberikan untuk setiap satuan ruko…- Originaly posted by aspek:
saya mau nanya masalah btkp untuk rumah toko..
bagaimana btkp untuk suatu komplek pertokoan? apakah satu ruko mendapatkan satu btkp?Apabila dalam suatu komplek pertokoan terdapat bangunan berbentuk ruko yang telah dijual oleh
pengelola kepada pihak lain, maka BTKP diberikan untuk setiap satuan ruko.Sedangkan bangunan
lainnya, termasuk prasarana, lahan lain dan tempat parkir, merupakan bagian dari satuan bangunan
komplek pertokoan yang hanya diberikan satu BTKP.mohon dikoreksi
salam