Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Broker Asuransi
Broker Asuransi
kalau kita (Badan Hukum) ikut asuransi melalui broker, apakah atas invoice dari Broker dipotong PPh 23 ?
dan apakah dimungkinkan penagihannya dengan Debit Note ?Mohon maaf mungkin saya yang nggak tahu. Pengertian saya Kalau Badan hukum ikut asuransi, invoice-nya tetap ke perusahaan asuransi bukan ke broker. Broker hanya mendapat komisi dari perusahaan asuransi yang harus dipotong Pasal 21.
saya kurang tahu juga ya, tapi atas premi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi tidak dipotong PPH Pasal 23 karena tidak diatur di Per 70_PJ_2008
- Originaly posted by radenmaswannya:
saya kurang tahu juga ya, tapi atas premi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi tidak dipotong PPH Pasal 23 karena tidak diatur di Per 70_PJ_2008
bagaimana dengan jasa Perantara (Broker) yg diatur dalam per 70_pj_2008