• Broker Asuransi

  • Koostadi S

    Member
    19 December 2008 at 11:22 am
  • Koostadi S

    Member
    19 December 2008 at 11:22 am

    kalau kita (Badan Hukum) ikut asuransi melalui broker, apakah atas invoice dari Broker dipotong PPh 23 ?
    dan apakah dimungkinkan penagihannya dengan Debit Note ?

  • onrik

    Member
    20 December 2008 at 2:06 pm

    Mohon maaf mungkin saya yang nggak tahu. Pengertian saya Kalau Badan hukum ikut asuransi, invoice-nya tetap ke perusahaan asuransi bukan ke broker. Broker hanya mendapat komisi dari perusahaan asuransi yang harus dipotong Pasal 21.

  • radenmaswannya

    Member
    23 December 2008 at 8:53 am

    saya kurang tahu juga ya, tapi atas premi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi tidak dipotong PPH Pasal 23 karena tidak diatur di Per 70_PJ_2008

  • Koostadi S

    Member
    23 December 2008 at 2:45 pm
    Originaly posted by radenmaswannya:

    saya kurang tahu juga ya, tapi atas premi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi tidak dipotong PPH Pasal 23 karena tidak diatur di Per 70_PJ_2008

    bagaimana dengan jasa Perantara (Broker) yg diatur dalam per 70_pj_2008

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now