• Brand (merek)

     flame updated 14 years, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • astaxL

    Member
    30 June 2008 at 11:26 am

    rekan-rekan ortax sy mau nanya mengenai masalah diatas
    1. apakah brand merupakan objek pajak or tidak ya kalau termasuk objek pajak, objek pajak apa n apa dikategorikan sebagai asset perusahaan dalam perhitungan penyusutan
    2. mekanisme pengnaan pajaknya didasarkan oleh apa(peraturan No)

    demikian rekan2 ortax please masukannya

  • astaxL

    Member
    30 June 2008 at 11:26 am
  • POERBA

    Member
    30 June 2008 at 11:44 am

    Kl masalah objek pajak anda sebaiknya baca pasal 4 UU PPh tahun 2000. Kl brand sih menurut saya kl sudah di patent kan mungkin itu bisa menjadi aktiva tak berwujud tuh pak…. Setelah dipatentkan dari situ bisa timbul yg namanya royalti.. Nah royalti ini yg termasuk objek pajak sesuai pph pasal 4 UU PPH tahun 2000..
    Mohon koreksinya dan maaf kl salah…

  • viola

    Member
    22 November 2009 at 6:36 pm

    UU Nomor 36 Tahun 2008 :
    Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, meliputi antara lain :

    * Imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti : gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
    * Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
    * Laba usaha.
    * Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti :
    * keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    * keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
    * keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
    * keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
    * Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
    * Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
    * Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
    * Royalti.
    * Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
    * Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
    * Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    * Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
    * Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
    * Premi asuransi.
    * Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
    * Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

    Pengertian ‘bunga’ termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.

    Pengertian ‘dividen’ termasuk pula :

    a. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

    b. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

    c. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

    d. Pembagian laba dalam bentuk saham;

    e. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

    f. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

    g. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

    h. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

    i. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

    j. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

    k. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

    l. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

    Pengertian ‘royalti’ adalah imbalan sehubungan dengan penggunaan :

    a. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;

    b. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;

    c. informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.

    Royalti termasuk objek pajak PPh Pasal 23. Pengenaan pajak nya dikenakan tarif pemotongan pajak sebesar 15% dari jumlah bruto, atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan.

  • flame

    Member
    22 November 2009 at 7:20 pm

    terima kasih rekan viola atas penjelasannya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now