Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bpjs toko , harian byr bulanan
mat siang Rekan .
kalo badan usaha wajib bpjs pegawainya.mau tanya
1., untuk perusahaan perorangan (toko) mempekerjakan pegawai
, apakah wajib diikutsertakan pada BPJS juga.soalnya aku tanya ke kantor BPJS . mereka bingung.
saya dimintai akte pendirian dll..
padahal toko kan gak ada akte pendirian.2. Untuk . pegawai harian , gaji dibayar bulanan, gimana itung pph 21 nya?
tq
- Originaly posted by windriani:
, apakah wajib diikutsertakan pada BPJS juga.
iya
Originaly posted by windriani:saya dimintai akte pendirian dll..
padahal toko kan gak ada akte pendirian.tidak syarat wajib deh
Originaly posted by windriani:2. Untuk . pegawai harian , gaji dibayar bulanan, gimana itung pph 21 nya?
lihat di PER-31/2012
- Originaly posted by windriani:
kalo badan usaha wajib bpjs pegawainya.
Ini BPJS apa rekan ?
BPJS Kesehatan apa BPJS Ketenagakerjaan.Originaly posted by windriani:untuk perusahaan perorangan (toko) mempekerjakan pegawai
, apakah wajib diikutsertakan pada BPJS juga.Jika BPJS Kesehatan bisa melalui perseorangan. Dan jika BPJS Ketenagakerjaan harus mendaftar melalui badan usaha (PT. CV. Yayasan, dll)
Originaly posted by windriani:Untuk . pegawai harian , gaji dibayar bulanan, gimana itung pph 21 nya?
Berikut bunyi pasal-pasal sesuai PMK 152/PMK.010/2015 :
1. Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian atau mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya, sampai dengan jumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.2. Ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tersebut (pasal 1) tidak berlaku dalam hal:
Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan, atau
Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.Originaly posted by priadiar4:Originaly posted by windriani:
2. Untuk . pegawai harian , gaji dibayar bulanan, gimana itung pph 21 nya?lihat di PER-31/2012
Ralat rekan priadiar4, peraturan terbaru PER 32/PJ/2015
- Originaly posted by windriani:
pakah wajib diikutsertakan pada BPJS juga.
tidak wajib untuk dibawah ini
Originaly posted by windriani:Untuk . pegawai harian , gaji dibayar bulanan
Maksudnya .toko tak wajib daftar kan pegawainya
Ke bpjs kesehatan ?Lalu pegawai harian bayar bulanan.
Total gaji sebulan 4'5 juta. U itung pph 21
Ptkp nya 36jt/360 hari atau gaji *12-36jt. . nanti pph21 baru: 13- Originaly posted by windriani:
Maksudnya .toko tak wajib daftar kan pegawainya
Ke bpjs kesehatan ?TIDAK WAJIB.
Originaly posted by windriani:Lalu pegawai harian bayar bulanan.
Total gaji sebulan 4'5 juta. U itung pph 21
Ptkp nya 36jt/360 hari atau gaji *12-36jt. . nanti pph21 baru: 13Pastikan dulu rekan, apakah toko atau perusahaan anda telah punya NPWP atau tidak. Kalau tidak punya NPWP tidak Wajib di potong PPh 21 atas karyawan.
Berikut penjelasannya :
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan agar dapat menjadi Pemotong PPh Pasal 21 harus mendaftarkan diri untuk menjadi Pemotong PPh Pasal 21. Pendaftaran sebagai pemotong PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada saat pendaftaran NPWP atau setelah pendaftaran NPWP.Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat mengetahui apakah menjadi Pemotong PPh Pasal 21 dengan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada waktu pendaftarran NPWP.