Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › BPJS Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto
BPJS Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto
Dear rekan ortax.
Saya dapat list Gaji karyawan, terdapat BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh karyawan sendiri dengan total sekitar 1.250.000, BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar sendiri oleh karyawan tersebut adalah jumlah dari JHT dan JP,
Apakah 1.250.000 tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan Bruto? atau ada Maksimal jumlah pengurang? Terimakasih.
- Originaly posted by delfath:
Apakah 1.250.000 tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan Bruto?
Benar
Originaly posted by delfath:atau ada Maksimal jumlah pengurang?
setau saya yang dibatasi hanya biaya Jabatan. BPJS kan nilai nya dari pihak BPJS dihitung dari upah.
cmiiw
- Originaly posted by delfath:
Apakah 1.250.000 tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan Bruto? atau ada Maksimal jumlah pengurang? Terimakasih.
Setahu saya sih bisa, cuma batas maksimalnya sesuai peraturan BPJS iuran oleh karyawan sendiri berapa.
cmiiw
- Originaly posted by delfath:
Apakah 1.250.000 tersebut bisa menjadi pengurang penghasilan Bruto? atau ada Maksimal jumlah pengurang? Terimakasih.
JHT tidak ada batasan nilai (2% dipotong dari gaji).
JP yg sebesar 1% dipotong dari gaji, ada batasan maks jumlah gaji sbg dasar potong 1% tsb di 2019 yaitu :
Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2019 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp8.512.400 (delapan juta lima ratus dua belas ribu empat ratus rupiah)Jadi semisal gaji 8,6 juta pun dipotong maks 85.124 per bulannya.
Kalau di bawah atau sama dengan 8.512.400, langsung kalikan 1%.