Informasi Pajak Terkini › Forums › Akuntansi Pajak › BPJS – Reimbursement akuntansi pajak
Tagged: akuntansi_pajak, BPJS, gaji
BPJS – Reimbursement akuntansi pajak
Salam semuanya..
Saya ingin bertanya. Jika ada karyawan yang disuruh beristirahat selama beberapa hari, dan perusahaan membayar gaji selama dia berisirahat. Contoh: dia tidak masuk 3 hari, perusahaan tetap membayar 3 hari tersebut. Lalu, perusahaan mengajukan klaim kps BPJS untuk reimburse 3 hari tersebut.
Apakah jurnal accounting di bawah ini benar:
Saat gaji dibayar oleh perusahaan :
Gaji karyawan (DR)1.000.000
Bank (CR) 1.000.000
Tapi saat uang diterima, apa yang dijurnal ya? Apa ada jurnal yang kelewatan yang seharusnya dijurnal?Trims….
Salam semuanya..
Saya ingin bertanya. Jika ada karyawan yang disuruh beristirahat selama beberapa hari, dan perusahaan membayar gaji selama dia berisirahat. Contoh: dia tidak masuk 3 hari, perusahaan tetap membayar 3 hari tersebut. Lalu, perusahaan mengajukan klaim kps BPJS untuk reimburse 3 hari tersebut.
Apakah jurnal accounting di bawah ini benar:
Saat gaji dibayar oleh perusahaan :
Gaji karyawan (DR)1.000.000
Bank (CR) 1.000.000
Tapi saat uang diterima, apa yang dijurnal ya? Apa ada jurnal yang kelewatan yang seharusnya dijurnal?Trims….