Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 BPJS mana yg masuk PPH 21??

  • BPJS mana yg masuk PPH 21??

     MrIq123 updated 4 years, 9 months ago 16 Members · 18 Posts
  • Arvizu10

    Member
    11 June 2019 at 2:37 pm
    Originaly posted by daniel7:

    jika si WP mencoba melapor ke BPJS kesehatan, dimana gaji karyawannya di setel lebih rendah dari jumlah gaji yg di laporkan di pajak, apakah ada konsekwensinya??
    misal lapor di pajak 10 juta tapi lapor di BPJS kesehatan 3juta.

    Ada konsekuensi nya rekan, namun bukan dengan pajak, karena dilapor pajak sudah benar. Ini bisa ke depnaker, karena tabungan pensiun dia jadi jauh lebih kecil akibat gajinya hanya dilapor 3 juta, yang dirugikan karyawan nya atas transaksi ini

  • abetkasonk

    Member
    12 June 2019 at 11:06 am
    Originaly posted by Stq:

    Mohon pencerahannya rekan..
    Kalau perusahaan membayarkan bpjs ketenagakerjaan full 6,24%
    JKK 0,24%
    JKM 0,3%
    JHT 2%
    JHT 3,7%
    Apakah 6,24% tersebut masuk sebagai penambah gaji bruto?

    JHT 3,7% bukan penambah gaji bruto, sisanya iya

  • MrIq123

    Member
    19 July 2019 at 5:20 pm

    Hi rekan sekalian salam kenal,

    Just in case seluruh iuran BPJS dibayar dikantor maka bagian yang seharusnya dibayar karyawan dijadikan penambah penghasilan bruto dengan akun beda. Karena yang menjadi objek pajak pph 21 adalah seluruh penghasilan yang diperoleh subjek pajak yang berhubungan dengan pekerjaannya.

    Untuk iuran BPJS Kesehatan yang dibayar sendiri oleh pekerja (1%) kenapa tidak mengurangi penghasilan bruto karena manfaatnya sudah diberikan sebagai perserta BPJS Kesehatan, gampangnya BPJS Kesehatan i ni adalah asuransi kesehatan. bila karyawan kita membeli asuransi kesehatan diluar benefit yang perusahaan berikan ini tidak menjadi pengurang gajinya dalam perhitungan Pph 21

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now