Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › BPJS kesehatan
Tagged: bpjskesehatan
<div>Ijin rekan
<div><br clear=”none”>
<div>Mau tanya untuk perusahaan, iuran bpjs kesehatan 1% yang dibayarkan oleh karyawan, itu mengurangi take home pay, apakah mengurangi penghasilan bruto ? dan jika tidak , itu masuk komponen biaya gaji atau biaya bpjs ya ?
<div><br clear=”none”>
<div><br clear=”none”>
<div>Terimakasih sebelumnya
</div></div></div></div></div></div>
Iuran BPJS Kesehatan 1% yang dipotong dari gaji karyawan memang mengurangi take home pay (THP), tapi nggak ngurangin penghasilan bruto.
Dalam laporan keuangan perusahaan, potongan ini biasanya masuk ke biaya gaji atau biaya BPJS, tergantung kebijakan perusahaan
Viewing 1 - 2 of 2 replies