Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › BPJS JHT JP TK yang Ditanggung Perusahaan
BPJS JHT JP TK yang Ditanggung Perusahaan
Dear All
untuk BPJS JHT JP TK yang ditanggung perusahaan apakah termasuk penambah penghasilan bruto ?
dan perhitungan pph 21 menggunakan metode gross up
Mohon Pencerahannya
Terima kasih
Yang tidak dikenakan pemotongan pajak
(PMK – 168 Tahun 2023)Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak termasuk:
a.pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
b.penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
c.iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
d.bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e.harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan;
f.beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan;
g.bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
h.dan
pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.maaf rekan saat ini diperusahaan kami, yang seharusnya menjadi tanggungan karyawan di tanggung perusahaan semua.
Misalkan
case :
Gaji 6.000.000
iuran BPJS TK (P=Perusahaan, TK = Tenaga Kerja) — 554.400 sbb :
JKK (P) 14.400
JKM (P) 18.000
JHT (P) 222.000, (TK) 120.000
JP (P) 120.000, (TK) 60.000
Iuran BPJS Kesehatan (P) 240.000, (TK) 60.000
Note : yang nominal saya tebalkan itu semua dibayarkan oleh perusahaan, tidak dipotong gaji ,
1. apakah itu termasuk tunjangan?
2. jika BPJS ditanggung perusahaan sepenuhnya, Beban BPJS TK dan Bpjs Kesehatan yang DE dan NDE itu sebesar berapa secara fiskal?
Mohon pencerahannya
Bantu jawab menurut saya:
1. Yes, potongan yang seharusnya menjadi tanggungan karyawan menjadi benefit karyawan.
2. NDE-nya sebesar yang ditebalkan saja, sisanya ya DE
#cmiiw
Terima kasih rekan Mr. D
boleh tanya lagi untuk jurnal akuntansi nya kira-kira seperti apa ya? dengan asumsi PPH 21 ditanggung perusahaan metode Gross up
mohon pencerahannya kembali
Jika menggunakan Gross Up asumsi nilainya sama seperti yang di atas:
– Sebelum Gross Up:
Gaji: 6.000.000
BPJS TK: 554.400
BPJS K: 300.000
Total penghasilan bruto: 6.854.400
– Nilai DPP Bruto Setelah Gross Up
Total DPP Bruto: 6.941.164 (Bisa dihitung di https://kalkulator.pajak.go.id, masukkan saja nilai penghasilan brutonya, Asumsi TK/0 bisa disesuaikan lagi)
% BPJS (TK + Kesehatan) = 854.400 / 6.000.000 = 14,24% (langsung global karena faktor pengalinya sama yaitu cuman Gaji)
– Nilai Gaji Gross Up
-> (100% + 14,24%) * Gaji = DPP Bruto – Tunjangan Lainnya
-> (100% + 14,24%) * Gaji = 6.941.164 – 0 (asumsi tidak ada tunjangan lainnya)
-> 114,24% * Gaji = 6.000.000
-> Gaji Gross Up = 6.000.000 / 114,24% = 6.075.949
– Setelah Gross Up
Gaji: 6.075.949
BPJS TK: 561.418
BPJS K: 303.797
Total penghasilan Bruto: 6.941.164
PPh 21: 1,25% x 6.941.164 = 86.764
Total penghasilan Neto: 6.854.400
– Jurnal Akuntansi
Biaya Gaji (D): 6.075.949
Biaya BPJS TK (D): 561.418
Biaya BPJS K (D): 303.797
Hutang PPh 21 (K): 86.764
Hutang BPJS (K): 865.215
Hutang Gaji (K): 5.989.185
#CMIIW
Hi! BPJS JHT JP TK paid by the insurance company is usually not considered as an addition to the total taxable income. For income 21, you will calculate tax by the lump sum method. Just like when playing snow rider 3D manage your finances wisely to have the best experience!