Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Bpjs jaminan hari tua dan jaminan pensiun karyawan dalam Tax Amnesty
Bpjs jaminan hari tua dan jaminan pensiun karyawan dalam Tax Amnesty
Selamat malam master dan suhu perpajakan..
Saya newbie mohon pencerahan nya..
Dalam rangka Tax Amnesty ini, apakah bpjs jaminan hari tua dan jaminan pensiun yg telah dibayar wp karyawan selama misal. 10 tahun termasuk dalam harta yg harus dideklarasikan juga?Tidak Rekan.
Mohon dasar hukumnya rekan bsaint66,.
Karena apakah konsepnya tidak seperti halnya wp memiliki tabungan ?Diakui nanti waktu terima JHT dan J.Pensiun.
Terkena pemotongan PPh 21 final.
( sd Rp 50 jt kena tarif 0% dan untuk porsi di atas Rp 50 jt tarif 5% ).terima kasih atas pencerahannya rekan
Viewing 1 - 6 of 6 replies