Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPHTB yang diatur dalam UUD 28 tahun 2009 tentang pajak daerah
BPHTB yang diatur dalam UUD 28 tahun 2009 tentang pajak daerah
maksudnya rekan?
penjelasan UUD no 28 tahun 2009 tentang PDRD pada pasal 87 ayat (4) NPOPTKP 60juta untuk setiap wajib pajak, apakah setiap wajib pajak yang melakukan transaksi BPHTB sebanyak 5 kali dengan nawa wajib pajak satu orang semua dikenakan NPOPTKP 60 juta?
untuk BPHTB apakah satu subjek pajak melakukan 5 kali transaksi BPHTB dalam tahun yang sama, semuanya mendapatkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) sebesar RP 60.000.000 atau satu taransaksi saja yang mendapatkan NPOPTKP 60.000.000 dan yang lainya harga transaksi langsung di kali tarif? mohon penjelasanya rekan
saat ini saya juga mempunyai permasalahan yang sama dengan rekan pak dolok. sy mendapat penjelasan bahwa pembelian oleh satu orang untuk lebih dari satu bidang tanah dgn sertifikat ber-beda2 pd thn yg sama, hanya mendapatkan NPOPTKP 1 kali. mohon pencerahan rekans. terima kasih