Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BPHTB wilayah Jakarta per Juni 2019
BPHTB wilayah Jakarta per Juni 2019
rekan sekalian, ada yang tahu mengenai pengenaan BPHTB atas kepemilikan rumah/apartemen masih dapat dikenakan tarif 0% atau tidak per Juni 2019 ini?
masih 0% kalau pembelinya baru memiliki rumah/apartemen untuk pertama kalinya yang harga NPOP nya tdk lebih dari 2M.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
masih 0% kalau pembelinya baru memiliki rumah/apartemen untuk pertama kalinya yang harga NPOP nya tdk lebih dari 2M.
Ini ada info sampai kapan? Atau selama belum ada peraturan baru ini akan masih berlaku?
Untuk saat ini aturan terkait yang dimaksud adalah,Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016, selama Peraturan Gubernur tersebut tidak dicabut atau dirumah maka tetap berlaku 0% bagi kepemilikan pertama dan NPOP dibawah 2M.
cmiiw
Salam,- Originaly posted by yabufuu:
Ini ada info sampai kapan? Atau selama belum ada peraturan baru ini akan masih berlaku?
Originaly posted by Joshua99:Untuk saat ini aturan terkait yang dimaksud adalah,Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016, selama Peraturan Gubernur tersebut tidak dicabut atau dirumah maka tetap berlaku 0% bagi kepemilikan pertama dan NPOP dibawah 2M.
sepakat
rekan sekalian, saya ingin bertanya apabila pencabutan peraturan tertentu di bidang pajak dicabut dengan menggunakan peraturan baru atau hanya informasi bahwa peraturan lama sudah tidak berlaku?
Lalu untuk perubahan/addendum peraturan pajak tertentu apakah menggunakan peraturan baru atau tetap peraturan lama dengan tambahan revisi?
- Originaly posted by blankshine:
Lalu untuk perubahan/addendum peraturan pajak tertentu apakah menggunakan peraturan baru atau tetap peraturan lama dengan tambahan revisi?
tergantung dari produk hukum yang dikeluarkan, apakah hanya memberikan tambahan atau perubahan terhadap yang lama, atau memang mencabut seluruhnya dan mengganti kebijakan yang ada. Hanya pembuat aturannya saja yang tahu. hehehe
rekan sekalian, saya ingin bertanya apabila pencabutan peraturan tertentu di bidang pajak dicabut dengan menggunakan peraturan baru atau hanya informasi bahwa peraturan lama sudah tidak berlaku?
biasanya akan ada peraturan penggantinya. contohnya seperti PP 23 yang menggantikan PP 46. di PP 23 disebutkan bahwa PP 46 dinyatakan tidak berlaku lagi.. jadi anda memang harus update melihat peraturan2 pajak yang baru muncul. apakah itu mengganti dari peraturan sebelumnya atau hanya sebagai revisi saja