Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BPHTB waris rumah dua kali pembayaran

  • BPHTB waris rumah dua kali pembayaran

  • alex123

    Member
    18 October 2020 at 9:23 am
  • alex123

    Member
    18 October 2020 at 9:23 am

    Salam kenal rekan-rekan semua..

    Mohon pencerahannya.. Seorang bapak meninggal dunia & bangunan (rumah) yang dimilikinya diwariskan ke 3 orang anaknya.. (ibu sudah lebih dulu meninggal)

    Yang menjadi pertanyaan adalah:
    1. Siapa yang harus membayar BPHTB atas warisan tersebut? Apakah boleh diwakilkan oleh salah seorang anaknya?
    2. Ketika nanti sertifikat dipecah ke nama masing-masing anak, apakah harus bayar BPHTB lagi sehingga anak-anaknya jadi dua kali membayar BPHTB?

    Terima kasih banyak sebelumnya.. semoga pertanyaannya cukup jelas..

  • alex123

    Member
    18 October 2020 at 9:31 am

    sebagai tambahan:

    yang saya pahami, perhitungan BPHTB atas waris adalah sebagai berikut:

    50% x { 5% x (NJOP – Rp 350 juta) }

    tapi kalau salah satu anaknya belum pernah memiliki rumah, bisakah dia memanfaatkan tarif 0% sesuai Pergub DKI Jakarta 126 / 2017 ?

    atau karena warisan ini diberikan kepada 3 orang anak (2 sudah pernah memiliki rumah, 1 belum pernah), maka BPHTB nya tidak bisa 0% ?

  • alex123

    Member
    26 October 2020 at 5:15 am

    mohon maaf.. mungkin diantara rekan2 ada yg paham & bersedia membantu..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now