Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BPHTB terlambat setor dan beda nilai NJOP
BPHTB terlambat setor dan beda nilai NJOP
Tahun 2011:
– A (pembeli) membeli tanah dari B (penjual) dengan lokasi tanah di Bogor seluas 3.200 meter dan nilai transaksi sebesar Rp. 32.000.000 (NJOP di 2011 adalah Rp.10.000).
– Transaksi ini telah seluruhnya tuntas dengan diberikannya AJB oleh PPAT kepada para pihak di tahun 2011.Tahun 2017:
– A mengikuti program SISMIOP. Sebagai informasi, NJOP di 2017 sampai dengan 2020 adalah Rp.64.000.Desember 2020:
– Diketahui bahwa A belum menyetor BPHTB dan B belum menyetor PPh untuk transaksi jual beli di tahun 2011 tersebut.
– Setelah A melakukan pengecekan internal terhadap dokumen2, terdapat SSPD – BPHTB di tahun 2011, dengan kolom “JUMLAH YANG DISETOR†tidak dicantumkan angka apapun dan belum ada cap verifikasi pejabat yang berwenang. Namun kolom-kolom lainnya sudah terisi lengkap termasuk nilai transaksi dan NJOP yang disebutkan diatas.
– Lebih lanjut, A melakukan pengecekan di Bappenda. Bappenda menerbitkan SSPD – BPHTB baru dengan mencantumkan dasar perhitungan BPHTB menggunakan NJOP di tahun 2017 (Rp. 64.000). Akibatnya, terdapat jumlah yang harus A setor sebesar Rp. 15 JUTA-AN.Mohon pencerahannya:
1. Berapa BPHTB yang seharusnya A bayar di 2011? Mohon informasi dasar peraturannya.
2. Apakah wajar SSPD – BPHTB diterbitkan dengan dasar perhitungan menggunakan NJOP di tahun 2017 ? Sementara transaksi jual beli sendiri dilakukan di tahun 2011. Berapa SSPD BPHTB yang seharusnya dibayar A di tahun 2020? Mohon informasi dasar peraturannya.
3. Bagaimana seharusnya perhitungan dalam SSPD – BPHTB yang diterbitkan JAUH SETELAH TRANSAKSI DILAKUKAN? Mohon informasi dasar peraturannya.
4. Apa upaya hukum maupun perbaikan yang dapat A lakukan ? Mohon informasi dasar peraturannya.Terima kasih!