Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPHTB Sebelum dan Setelah AJB
BPHTB Sebelum dan Setelah AJB
Assalamualaikum…
Mohon bantuan dan penjelasannya :
Saya melakukan pembelian sebidang tanah (tidak ada bangunan) pada tahun 2010 seharga Rp. 33.000.000,- berdasarkan Kuitansi Pembelian (Tanpa AJB karena keterbatasan dana dalam pengurusan administrasi dan pemecahan sertifikat).Pada tahun 2015 saya membangun diatas tanah tersebut, AJB belum selesai (dalam proses pemecahan sertifikat). Tahun 2016 AJB baru selesai (harga dalam AJB Rp. 33.000.000,-).
Sekarang ini saya dalam Pengurusan Balik Nama Sertifikat. Apakah nilai BPHTB dan PPh berdasarkan nilai tanah saja sesuai AJB (seharga Rp. 33.000.000,-) atau dihitung nilai tanah dan bangunan yang sudah ada diatasnya? sebab hal ini dipermasalahkan di instansi terkait pengurusan BPHTB dan PPh?
Mohon bantuan dan pencerahannya
- Originaly posted by isone23:
dihitung nilai tanah dan bangunan yang sudah ada diatasnya
setahu saya, nilai PPh pengalihan atas tanah dan bangunan sebesar 2,5% dari harga jual, sedangkan BPHTB dihitung berdasarkan harga NJOP tanah tersebut dikali luas dikurang NJOPTKP dikali 5%
- Originaly posted by priadiar4:
dihitung nilai tanah dan bangunan yang sudah ada diatasnya
maksudnya di hintung ulang ya pak priadiar4?
Originaly posted by abrahamchandra:BPHTB dihitung berdasarkan harga NJOP tanah tersebut dikali luas dikurang NJOPTKP dikali 5%
Berarti BPHTB nihil ya karena Jumlah total NJOP dibawah NJOPTKP?