Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › BPHTB sebagai kredit pajak
apakah BPHTB yang dibayar oleh perusahaan berbentuk badan, dalam rangka pembelian tanah dari perusahaan lain, dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT tahunan badan pembeli tanah tersebut??
mohon bantuannya..
tidak bisa
tidak bisa dikreditkan……namun boleh dibiayakan
salam
- Originaly posted by taxreview:
tidak bisa dikreditkan……namun boleh dibiayakan
SIIp…Sebagai Pengurang penghasilan bruto,
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk, biaya yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kegiatan usahaSalam
setujuuuu rekan2 semua.
eh ada nih dasar acuannya
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
18 Februari 2002SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.42/2002TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN
UNTUK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEBAGAI BIAYA/PENGURANG PENGHASILAN BRUTODIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran untuk Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka untuk
memberikan kepastian dalam pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan, dengan ini perlu disampaikan hal-hal
sebagai berikut :1. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, yang
dimaksud dengan:Angka 1 :
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan.Angka 3 :
Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang menjadi
subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau
memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas
bangunan.3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-Undang
Pajak Penghasilan), besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk antara lain pajak kecuali Pajak
Penghasilan.4. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, pengeluaran untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak
dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.5. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, harga perolehan atau harga
penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima,
sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau
diterima.6. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain diatur bahwa :
Ayat (1) :
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan
harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak
pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar
selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.Ayat (2) :
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bangunan,
dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan
cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku
disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.7. Berdasarkan Pasal 11A ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam
bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang
dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku
dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.8. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. BPHTB adalah pajak yang dibayar dalam rangka dan merupakan bagian dari biaya
pengeluaran untuk memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan;
b. PBB adalah pajak yang dibayar sehubungan dengan pemilikan hak atau perolehan manfaat
atas tanah dan atau pemilikan, penguasaan, atau perolehan manfaat atas bangunan, yang
merupakan biaya/pengeluaran rutin setiap tahun;
c. BPHTB atas hak atas tanah yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sebagai biaya
dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui amortisasi hak atas tanah sepanjang hak
atas tanah tersebut dapat diamortisasi sesuai ketentuan Pasal 11A Undang-undang Pajak
Penghasilan;
d. BPHTB atas hak atas bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau
dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan
sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui penyusutan bangunan
tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan;
e. PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sekaligus
sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
f. Penegasan dimaksud pada huruf-huruf c, d, dan e di atas, berlaku atas penghasilan yang tidak
berkaitan dengan penerimaan/perolehan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final dan atau dikenakan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma
Penghitungan Khusus.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO