Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan BPHTB sebagai kredit pajak

  • BPHTB sebagai kredit pajak

     ewox updated 14 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • palon

    Member
    15 January 2010 at 10:00 am
  • palon

    Member
    15 January 2010 at 10:00 am

    apakah BPHTB yang dibayar oleh perusahaan berbentuk badan, dalam rangka pembelian tanah dari perusahaan lain, dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT tahunan badan pembeli tanah tersebut??

    mohon bantuannya..

  • free85

    Member
    15 January 2010 at 10:04 am

    tidak bisa

  • TaxReview

    Member
    15 January 2010 at 11:10 am

    tidak bisa dikreditkan……namun boleh dibiayakan

    salam

  • ecooce

    Member
    15 January 2010 at 11:14 am
    Originaly posted by taxreview:

    tidak bisa dikreditkan……namun boleh dibiayakan

    SIIp…Sebagai Pengurang penghasilan bruto,
    penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
    mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
    termasuk, biaya yang secara langsung atau tidak langsung
    berkaitan dengan kegiatan usaha

    Salam

  • ewox

    Member
    15 January 2010 at 1:58 pm

    setujuuuu rekan2 semua.

  • ewox

    Member
    15 January 2010 at 1:59 pm

    eh ada nih dasar acuannya

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    18 Februari 2002

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 01/PJ.42/2002

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN
    UNTUK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
    DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEBAGAI BIAYA/PENGURANG PENGHASILAN BRUTO

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran untuk Bea
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maka untuk
    memberikan kepastian dalam pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan, dengan ini perlu disampaikan hal-hal
    sebagai berikut :

    1. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
    Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, yang
    dimaksud dengan:

    Angka 1 :
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas
    tanah dan atau bangunan.

    Angka 3 :
    Hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
    1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.

    2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
    Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, yang menjadi
    subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau
    memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas
    bangunan.

    3. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-Undang
    Pajak Penghasilan), besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
    usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain biaya untuk
    mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk antara lain pajak kecuali Pajak
    Penghasilan.

    4. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, pengeluaran untuk mendapatkan,
    menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak
    dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

    5. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, harga perolehan atau harga
    penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima,
    sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau
    diterima.

    6. Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain diatur bahwa :

    Ayat (1) :
    Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan
    harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak
    pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
    mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar
    selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

    Ayat (2) :
    Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain bangunan,
    dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan
    cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku
    disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

    7. Berdasarkan Pasal 11A ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, amortisasi atas pengeluaran untuk
    memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna
    bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
    yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam
    bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang
    dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku
    dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

    8. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. BPHTB adalah pajak yang dibayar dalam rangka dan merupakan bagian dari biaya
    pengeluaran untuk memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan;
    b. PBB adalah pajak yang dibayar sehubungan dengan pemilikan hak atau perolehan manfaat
    atas tanah dan atau pemilikan, penguasaan, atau perolehan manfaat atas bangunan, yang
    merupakan biaya/pengeluaran rutin setiap tahun;
    c. BPHTB atas hak atas tanah yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki
    untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sebagai biaya
    dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui amortisasi hak atas tanah sepanjang hak
    atas tanah tersebut dapat diamortisasi sesuai ketentuan Pasal 11A Undang-undang Pajak
    Penghasilan;
    d. BPHTB atas hak atas bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau
    dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan
    sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui penyusutan bangunan
    tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan;
    e. PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki
    untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sekaligus
    sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
    f. Penegasan dimaksud pada huruf-huruf c, d, dan e di atas, berlaku atas penghasilan yang tidak
    berkaitan dengan penerimaan/perolehan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang
    bersifat final dan atau dikenakan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma
    Penghitungan Khusus.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now