Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPHTB rumah warisan ditempati sendiri
BPHTB rumah warisan ditempati sendiri
Hi rekan semua,
Saya selama ini tinggal dengan ibu saya yang sudah tua. Rumah kami masih atas nama ibu (SHM).
Suatu ketika ibu saya meninggal. Saya tidak akan menjual rumah tersebut, dan tetap akan tinggal disitu.
Awalnya, saya ingin balik nama rumah, namun karena rumah ini cukup besar (225m2) di tengah kota jakarta, maka ternyata BPHTB-nya besar sekali, saya tidak sanggup membayarnya.
Apa yang terjadi jika saya tidak balik nama, toh saya tidak akan menjual rumah ini?
Tidderr
- Originaly posted by tidderr:
Apa yang terjadi jika saya tidak balik nama, toh saya tidak akan menjual rumah ini?
ga ada efeknya juga sih klo gak balik nama.. paling tidak nanti gak jelas ahli warisnya.. kalau anda sudah meninggal, gak jelas nanti siapa yang menjadi waris atas rumah ibu anda.. sebaiknya sih dibalik nama saja.
- Originaly posted by abrahamchandra:
ga ada efeknya juga sih klo gak balik nama.
Kalau untuk pengurusan keringanan PBB, tidak masalah jika masih atas nama ibu saya?
- Originaly posted by tidderr:
Kalau untuk pengurusan keringanan PBB, tidak masalah jika masih atas nama ibu saya?
gpp kalau masih anda sebagai pewaris 1 garis lurusnya.
- Originaly posted by abrahamchandra:
gpp kalau masih anda sebagai pewaris 1 garis lurusnya.
Oke, trims untuk bantuannya.
- Originaly posted by tidderr:
Awalnya, saya ingin balik nama rumah, namun karena rumah ini cukup besar (225m2) di tengah kota jakarta, maka ternyata BPHTB-nya besar sekali, saya tidak sanggup membayarnya.
perhitungan BPHTB untuk waris , nilai perolehan tidak kena pajaknya 350juta om..
mungkin bisa membantu mencerahkan http://bprd.jakarta.go.id/bphtb/