Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › BPHTB & PPHTB
Salam,
Apabila ada perusahaan yg usahanya menjual tanah dan bangunan, dan menerbitkan faktur pajak dalam mata uang USD, maka pembayaran PPHTB nya sesuai dengan kurs pajak tgl faktur pajak atau tgl pembayaran ?
Mohon pencerahan. Thanks.
rekan holic…
maksudnya BPHTB kali ya ?
untuk jual beli, BPHTB terutang pada saat dibuat dan ditandatanganinya akta.
jadi mestinya dibayar dengan kurs pajak saat ditandatanganinya akta.
Lihat UU No. 20 tahun 2000 dan PMK 168/2007.menurut saya PPhTB atau mungkin yang dimaksud adalah PPh Ps.4(2) atas penyerahan tanah dan bangunan ( final ) terutang pada saat adanya pembayaran yang merupakan pengakuan penghasilan bagi penerima penghasilan sehingga kurs yang dipakai adalah pada saat terjadinya pembayaran…silahkan kalo ada masukan lain
Utk penandatanganan akta, dilakukan setelah semua urusan selesai, baik untuk pembayaran, administrasi dll… Jadi sangat tidak mungkin pada saat penandatanganan akta kami belum membayarkan pajak2x nya…