• BPHTB & Pajak atas tanah waris

  • bennysk17

    Member
    30 January 2018 at 7:51 am

    Saya mempunyai masalah yg mirip dg rekan blurple.

    Setelah hak ayah atas tanah/bangunan tsb dialihkan (krn MD) menjadi hak atas nama isteri dan 8 orang anak2nya (sdh dicatat dlm peralihan hak di sertifikat). BPHTB yg dibayar adalah = 5% x (NPOP – NPOPTKP) dimana NPOPnya = NJOP.

    Kemudian ibu meninggal dunia. Anak2 ingin mendaftarkan peralihan hak dari ibu (1/9 bagian) shg dalam sertifikat nanti akan tercatat peralihan hak dari 9 nama menjadi 8 nama. Bagaimana menghitung BPHTBnya? Berapa nilai NPOPnya?

  • abrahamchandra

    Member
    30 January 2018 at 9:18 am
    Originaly posted by bennysk17:

    Kemudian ibu meninggal dunia. Anak2 ingin mendaftarkan peralihan hak dari ibu (1/9 bagian) shg dalam sertifikat nanti akan tercatat peralihan hak dari 9 nama menjadi 8 nama. Bagaimana menghitung BPHTBnya? Berapa nilai NPOPnya?

    cara menghitungnya sama, NPOP (NJOP tahun ini) – NPOPTKP x 5%

    l

  • bennysk17

    Member
    7 February 2018 at 6:40 pm

    Kalo dalam SPPT PBB, NPOPnya = luas tanah total x NJOP/m2..
    Kalo NPOP dalam BPHTB apakah = 1/9 x luas total x NJOP/m2 ?
    Jadi BPHTB-nya = (1/9 NPOP – NPOPTKP) x 5%… Sebab hak baru yg diperoleh anak2 = 1/9 luas total, yaitu hanya luas bagian ibu, sedang 8/9 bagian luas sudah menjadi hak anak2 sejak turun waris pertama kali..
    Apakah seperti ini?

  • smailuchiha

    Member
    8 February 2018 at 2:20 pm

    Mengingat yuridiksinya berada di DKI Jakarta, maka dasar hukum yang dijadikan rujukan Perda DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang BPHTB.

    1) dikenakan BPHTB karena Waris, yaitu Tarif BPHTB 5% x (NPOP-NPOPTKP), karena waris NPOPTKP sebesar Rp350jt dan mendapatkan pengurangan 50% dari BPHTB terutang.
    2) Setelah proses waris selesai berikutnya akan dikenakan BPHTB atas APHB dimana perhitungannya seperti normal biasanya dengan NPOPTKP sebesar Rp80jt saja. Namun NPOP nya dilakukan pembagian (1/3 tergantung banyaknya yang memberikan haknya).

    Demikian Agan semoga bermanfaat ^_^

    #SalamTaxation

  • donryan

    Member
    14 February 2018 at 7:36 am

    untuk peraturan pelaksana BPHTB di tingkat pusat sudah tidak berlaku lagi sejak berlakunya UU No.28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
    maka, tiap-tiap daerah memiliki aturan sendiri-sendiri namun secara prinsip hampir sama dengan saat dikelola di pusat.

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now