Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPHTB & Pajak atas tanah waris
BPHTB & Pajak atas tanah waris
Saya mempunyai masalah yg mirip dg rekan blurple.
Setelah hak ayah atas tanah/bangunan tsb dialihkan (krn MD) menjadi hak atas nama isteri dan 8 orang anak2nya (sdh dicatat dlm peralihan hak di sertifikat). BPHTB yg dibayar adalah = 5% x (NPOP – NPOPTKP) dimana NPOPnya = NJOP.
Kemudian ibu meninggal dunia. Anak2 ingin mendaftarkan peralihan hak dari ibu (1/9 bagian) shg dalam sertifikat nanti akan tercatat peralihan hak dari 9 nama menjadi 8 nama. Bagaimana menghitung BPHTBnya? Berapa nilai NPOPnya?
- Originaly posted by bennysk17:
Kemudian ibu meninggal dunia. Anak2 ingin mendaftarkan peralihan hak dari ibu (1/9 bagian) shg dalam sertifikat nanti akan tercatat peralihan hak dari 9 nama menjadi 8 nama. Bagaimana menghitung BPHTBnya? Berapa nilai NPOPnya?
cara menghitungnya sama, NPOP (NJOP tahun ini) – NPOPTKP x 5%
l
Kalo dalam SPPT PBB, NPOPnya = luas tanah total x NJOP/m2..
Kalo NPOP dalam BPHTB apakah = 1/9 x luas total x NJOP/m2 ?
Jadi BPHTB-nya = (1/9 NPOP – NPOPTKP) x 5%… Sebab hak baru yg diperoleh anak2 = 1/9 luas total, yaitu hanya luas bagian ibu, sedang 8/9 bagian luas sudah menjadi hak anak2 sejak turun waris pertama kali..
Apakah seperti ini?Mengingat yuridiksinya berada di DKI Jakarta, maka dasar hukum yang dijadikan rujukan Perda DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang BPHTB.
1) dikenakan BPHTB karena Waris, yaitu Tarif BPHTB 5% x (NPOP-NPOPTKP), karena waris NPOPTKP sebesar Rp350jt dan mendapatkan pengurangan 50% dari BPHTB terutang.
2) Setelah proses waris selesai berikutnya akan dikenakan BPHTB atas APHB dimana perhitungannya seperti normal biasanya dengan NPOPTKP sebesar Rp80jt saja. Namun NPOP nya dilakukan pembagian (1/3 tergantung banyaknya yang memberikan haknya).Demikian Agan semoga bermanfaat ^_^
#SalamTaxation
untuk peraturan pelaksana BPHTB di tingkat pusat sudah tidak berlaku lagi sejak berlakunya UU No.28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
maka, tiap-tiap daerah memiliki aturan sendiri-sendiri namun secara prinsip hampir sama dengan saat dikelola di pusat.